Tolak Opsi Sidang In Absentia Harun Masiku, Ini Alasan KPK!

Jumat 05 Jan 2024 - 22:09 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD19 ribu dan SGD38.350 atau seluruhnya senilai Rp600 juta dari Harun Masiku.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku. (jpc/c1/ful)

Kategori :