Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD19 ribu dan SGD38.350 atau seluruhnya senilai Rp600 juta dari Harun Masiku.
Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku. (jpc/c1/ful)
Kategori :
Terkait
Kamis 21 Nov 2024 - 19:27 WIB
KPK Kunjungi Tubaba Monitoring Hasil Nilai Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi
Rabu 20 Nov 2024 - 19:40 WIB
Tim Monitoring KPK Nilai Tiyuh Pulung Kencana sebagai Desa Anti Korupsi
Rabu 13 Nov 2024 - 20:37 WIB
Pesawaran Menuju Kabupaten Antikorupsi 2025
Jumat 25 Oct 2024 - 08:40 WIB
Politisi Partai Demokrat Ini Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di Mahkamah Agung
Kamis 24 Oct 2024 - 23:51 WIB
KPK Ingatkan Penasihat, Utusan, Hingga Stafsus Presiden dan Wapres Wajib Sampaikan LHKPN
Terpopuler
Minggu 24 Nov 2024 - 20:41 WIB
Galeri Dekranasda Kabupaten Tanggamus Diresmikan, Pj Bupati Harapkan Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Minggu 24 Nov 2024 - 16:30 WIB
Iklan Baris 25 November 2024
Minggu 24 Nov 2024 - 11:07 WIB
Kopdar Sahabat Baru Daihatsu Silaturahmi Dengan Komunitas Motor Honda
Minggu 24 Nov 2024 - 16:40 WIB
136 Peserta CPNS Mesuji Lolos Tes SKD
Minggu 24 Nov 2024 - 20:25 WIB
Wawancan, Warisan Tak Benda yang Telah Ditetapkan Kemendikbud RI
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 08:26 WIB
Pimpin PII Pringsewu, Dr. Marindo Kurniawan Gandeng Insinyur Dongkrak Pembangunan
Minggu 24 Nov 2024 - 21:52 WIB
Perahu Bocor, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Dunia di Danau Ranau, Lampung Barat
Minggu 24 Nov 2024 - 21:50 WIB
Strategi Pemkab Pesawaran dalam Peningkatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Minggu 24 Nov 2024 - 21:46 WIB
Bawaslu Way Kanan Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Minggu 24 Nov 2024 - 21:44 WIB