Tersangka Pencuri Empat HP Mahasiswa KKN Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

DILIMPAHKAN: Penyidik Polsek Wonosobo melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan. -Foto IST -
KOTAAGUNG— Polsek Wonosobo resmi menyerahkan tersangka kasus pencurian empat unit telepon genggam milik mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus di Kotaagung.
Pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Wonosobo pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab hukum kedua tersangka sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Hal itu disampaikan melalui keterangan tertulis dari Seksi Humas Polres Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dua tersangka tersebut masing-masing adalah Ade Priyoga (23) dan Murzal (45).
“Kedua tersangka terlibat dalam kasus berbeda, namun masih saling berkaitan dalam satu rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan,” ujar Iptu Tjasudin
Ia memaparkan, tersangka Ade Priyoga, warga Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
Sedangkan Murzal, warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, dijerat Pasal 480 Ayat (1) KUHP karena diduga menadah barang hasil kejahatan.
Kapolsek mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sejumlah ponsel milik mahasiswa KKN yang sedang tinggal di posko wilayah Pekon Dadirejo.
Kejadian terjadi pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025, saat para mahasiswa sedang tidur.
Ketika pagi tiba, mereka mendapati jendela posko dalam keadaan rusak dan beberapa handphone telah raib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Wonosobo segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial Ade Priyoga.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Minggu malam, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.