DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS Lewat Revisi UU ASN

Anggota Banleg DPR RI Reni Astuti menyebut revisi UU ASN berpotensi membuka jalan bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS secara bertahap. DPR Beri Kabar Baik bagi PPPK-FOTO IST -

JAKARTA – DPR RI menanggapi aspirasi dari Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menuntut agar status mereka dapat dialihkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan DPR membuka kemungkinan tersebut melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Reni, RUU revisi UU ASN itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

 “Silakan memberikan saran dan masukan kepada Komisi II yang nantinya membahas, apakah memang PPPK sudah semestinya menjadi PNS,” ujar Reni dalam diskusi Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10).

Ia menilai pembahasan revisi UU ASN perlu menjadi momentum untuk mencari solusi bagi nasib PPPK, terutama mereka yang telah lama mengabdi kepada negara.

Reni menjelaskan, saat ini PNS dan PPPK masih memiliki perbedaan signifikan dalam hal hak keuangan, karier, dan kesejahteraan. Padahal, kontribusi PPPK di berbagai instansi pemerintahan juga sangat besar.

 “Banyak guru yang sudah puluhan tahun mengabdi, sebelumnya honorer dan kini berstatus PPPK, namun kesejahteraannya belum seimbang dengan PNS,” ujarnya.

Reni mengakui bahwa pengalihan status PPPK menjadi PNS perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Namun, ia menegaskan pentingnya upaya mengurangi disparitas kesejahteraan antara kedua status aparatur sipil negara tersebut.

 “Saya tentu akan memberikan dorongan terbaik. Kalau memang pemerintah mampu, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS. Sehingga ASN kembali menjadi satu kesatuan sebagaimana dulu,” tegasnya.

Reni berharap kondisi ekonomi nasional yang semakin membaik dapat membuka ruang bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan positif terkait kesejahteraan pegawai ASN, termasuk PPPK. 

Sebelumnya,  Pemerintah resmi mengumumkan nasib para calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. Ini setelah sebelumnya tidak ada kejelasan dalam proses pengangkatan.

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan seluruh CASN, baik CPNS maupun PPPK formasi 2024, akan diangkat tahun ini. Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada Juni 2025.

’’Sedangkan untuk PPPK, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025," kata Prasetyo pada konferensi pers di Jakarta, Senin (17/3).

Ia memastikan pengangkatan ini tidak dilakukan serentak, tetapi sesuai kesiapan masing-masing instansi. "Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemda dan instansi terkait," katanya.

Tag
Share