Pemkab, DPRD, dan FKHN Lampura Perjuangkan PPPK Paruh Waktu yang Belum Terakomodir

Ketua FKHN Lampura, Desti Candra Yunita saat berudensi dengan DPRD yang di hadiri sejumlah OPD Kabupaten Lampura, guna meminta Honore yang belum terakomodir PPPK Paruh waktu. Foto ist--

LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Lampung Utara (Lampura) bersama Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memfasilitasi perjuangan FKHN agar para tenaga honorer yang belum terakomodir dapat diusulkan kembali dalam formasi PPPK paruh waktu.

Hal itu disampaikan Yusrizal saat menerima audiensi FKHN Lampura terkait persoalan tenaga non-ASN atau pegawai kontrak yang belum terakomodir menjadi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Lampura, Rabu, 15 Oktober 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampura, didampingi Komisi I dan IV, serta dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampura.

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Lampura, Hendri Dunant, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya FKHN.

Menurutnya, pemerintah daerah siap memperjuangkan tenaga honorer agar dapat diusulkan kembali sesuai regulasi pemerintah pusat.

“Tenaga honorer di seluruh instansi akan selesai pada 2025, baik yang sudah terdaftar dalam pangkalan data BKN maupun yang belum. Kami berharap mereka bisa diusulkan kembali dengan tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendri, yang juga mantan Camat Bukitkemuning itu.

Ketua FKHN Lampura, Desti Candra Yunita, menjelaskan bahwa masih banyak tenaga non-ASN di Lampura yang belum terakomodir menjadi PPPK paruh waktu.

Kondisi ini terjadi baik pada tenaga teknis, guru, maupun tenaga kesehatan, baik yang masuk dalam database BKN maupun di luar database.

“Sebagian tidak memenuhi syarat, tidak hadir saat seleksi, atau tidak mendaftar pada rekrutmen CPNS maupun PPPK gelombang 1 dan 2 tahun 2024,” terang Desti.

Ia menambahkan, tenaga honorer tersebut tersebar di berbagai OPD dan selama ini berperan penting dalam mendukung pelayanan pemerintahan, mulai dari administrasi, pendidikan, hingga teknis lapangan.

“Namun, pengusulan kembali mereka sebagai PPPK paruh waktu tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan harus mengikuti regulasi dan kebijakan dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Desti berharap Pemkab dan DPRD Lampura dapat mengawal dan memperjuangkan hak-hak tenaga honorer, tidak hanya dalam hal status kepegawaian, tetapi juga perlindungan kerja.

“Kami juga berharap tenaga honorer nantinya bisa memperoleh jaminan keselamatan kerja (K3) BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” pungkasnya. (*)

Tag
Share