IPC Soroti Kenaikan Tunjangan Reses DPR, Pertanyakan Transparansi dan Dasar Hukumnya

Peneliti IPC Ahmad Hanafi menilai kenaikan tunjangan reses DPR tanpa transparansi berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. -FOTO DOK. KEMENPAN -

JAKARTA – Lembaga pemerhati kinerja parlemen, Indonesian Parliamentary Center (IPC), menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait peningkatan tunjangan reses anggota DPR RI yang melonjak dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta.

Sebagai informasi, reses merupakan kegiatan anggota DPR RI untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Peneliti IPC, Ahmad Hanafi, menilai selama ini pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan reses tidak dilakukan secara transparan. Ia menyoroti bahwa publik tidak dapat mengakses laporan penggunaan dana reses maupun tindak lanjut hasil kegiatan tersebut.

“Kita tidak bisa mengakses laporan penggunaan dana reses, termasuk tindak lanjutnya,” ujar Hanafi kepada media, Rabu (15/10).

Hanafi juga mempertanyakan dasar hukum kenaikan tunjangan reses yang dinilainya tidak jelas.

“Apa dasar kenaikan reses, sementara pelaksanaan yang sekarang saja tidak bisa diakses dan diukur keberhasilan representasinya,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang penyalahgunaan dana karena tidak ada mekanisme pengawasan yang transparan.

“Selama DPR tidak memperbaiki sistem pertanggungjawaban, berapa pun besar dana resesnya akan tetap menimbulkan kecurigaan publik,” tambah Hanafi.

Ia menekankan bahwa perhitungan kenaikan tunjangan seharusnya memiliki dasar yang jelas, bukan hanya berdasarkan asumsi.

“Setiap kenaikan satu rupiah dari pajak rakyat semestinya berdampak sepuluh kali lipat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan parlemen tengah menyiapkan aplikasi khusus untuk melaporkan kegiatan reses anggota DPR di dapil masing-masing.

“Setiap anggota DPR nantinya wajib melaporkan kegiatan resesnya melalui aplikasi tersebut. Masyarakat bisa langsung mengakses dengan mengetik nama anggota DPR yang ingin dilihat,” jelas Dasco, Senin (13/10).

Dasco menambahkan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan dilibatkan untuk mengawasi laporan kegiatan reses para legislator.

“Itu juga nanti akan dimonitor oleh MKD,” katanya.

Tag
Share