Tersangka Pencuri Empat HP Mahasiswa KKN Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

DILIMPAHKAN: Penyidik Polsek Wonosobo melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan. -Foto IST -
Dari penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone hasil curian.
Dalam pemeriksaan, Ade mengaku telah menitipkan tiga unit lainnya kepada pamannya, Murzal, di Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Murzal di rumahnya. Dari tangan tersangka diamankan empat unit handphone hasil curian, yakni iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50, dan Redmi 13C warna hitam,” jelas Kapolsek.
Iptu Tjasudin menegaskan, Polsek Wonosobo akan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya.
“Polsek Wonosobo berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana serta memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.(*)