Korupsi Waskita Karya Terungkap di Tol Mesuji

Dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk. akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (16/10).-FOTO ist -
BANDARLAMPUNG - Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng megaproyek strategis nasional. Kali ini, Kejaksaan Negeri Mesuji bersama Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek Jalan Tol Terbanggibesar–Pematangpanggang–Kayuagung (Terpeka) tahun anggaran 2017–2019 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp66 miliar.
Dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk. resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/10). Mereka adalah Tujuanta Ginting, Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V, serta Widodo Mardianto, Staf Keuangan Divisi V perusahaan pelat merah tersebut.
Keduanya didakwa melakukan rekayasa keuangan proyek tol sepanjang 12 kilometer, yang bernilai kontrak sekitar Rp1,25 triliun.
BACA JUGA:Empat Pesilat Lampung Lolos di Hari Perdana PON Beladiri I 2025
“Dalam pelaksanaan pekerjaan, para terdakwa membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif. Mereka merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah berasal dari kegiatan proyek,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, Jumat (17/10/2025).
Menurut Rizka, modus kedua terdakwa dilakukan dengan cara menggunakan nama vendor fiktif atau meminjam nama vendor yang tidak pernah mengerjakan proyek apapun.
“Pada kenyataannya, pekerjaan tersebut tidak pernah ada. Namun dibuat seolah-olah telah dilaksanakan, dengan nilai tagihan yang besar,” jelasnya.
Akibat praktik itu, negara dirugikan hingga Rp66 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan melalui serangkaian transaksi tidak sah yang ditutupi laporan keuangan internal Waskita.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka pada STA 100+200 hingga STA 112+200, dengan masa pekerjaan 24 bulan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019.
Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 antara Divisi V PT Waskita Karya sebagai pelaksana dengan PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) sebagai pemilik pekerjaan.
Namun, menurut penyidik, sejumlah kegiatan dalam laporan keuangan tidak pernah terlaksana di lapangan. “Semua dibuat rapi di atas kertas. Tapi faktanya, proyek itu fiktif,” kata Rizka.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Yudhi Setyawan, Endang Supriadi, Toriselly Putra, Dimas Pangestu, Ana Alsan Muhammad, dan Rizka Nurdiansyah.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berjalan lancar dan dijadwalkan berlanjut Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” kata Rizka menutup keterangannya.