KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Capai Rp254 Miliar

TETAPKAN TERSANGKA: KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. -FOTO DISWAY-

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) pada periode 2022–2024.

Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, melakukan penggeledahan di beberapa rumah serta kantor, hingga menyita barang bukti berupa aset dan uang. Dari hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu antara lain, Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha, Iwan Nursusetyo (IN) yang menjabat sebagai Direktur Bisnis dan Operasional, Ahmad Nasir (AN) sebagai Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan, serta Ariyanto Sulistiyono (AS) yang menjabat Kepala Bagian Kredit.

Adapun tersangka kelima adalah Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA), Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.

“Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis malam, 18 September 2025.

Sebagai informasi, BPR Jepara Artha merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Jepara.

Penyidikan perkara ini sebenarnya telah dilakukan sejak 24 September 2024. Dua hari berselang, yakni pada 26 September 2024, KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Pada Kamis, 18 September 2025, kelimanya resmi ditahan oleh penyidik KPK.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan, kasus kredit fiktif tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp254 miliar. Selain menghitung potensi kerugian, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah aset dalam perkara ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 140 bidang tanah atau bangunan, uang tunai sebesar Rp12,8 miliar, serta enam unit kendaraan.

“Sebagai langkah asset recovery atau pemulihan kerugian negara, KPK menyita sejumlah barang, aset, dan uang hasil tindak pidana korupsi,” jelas Asep Guntur.

Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa penyitaan tersebut mencakup 136 bidang tanah dan bangunan yang dijadikan agunan oleh 40 debitur fiktif Bank Jepara Artha dengan total nilai sekitar Rp60 miliar.(*) 

Tag
Share