Prabowo Tegaskan Larangan Bonus untuk BUMN Merugi, KPK Diminta Turun Tangan

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada acara Peresmian Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tahun 2025. -Foto Setpres-

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan mentolerir praktik pembagian bonus di perusahaan milik negara yang mengalami kerugian.

Ia menekankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan akan dilibatkan untuk menindak tegas direksi BUMN yang nekat membagikan tantiem meski kinerjanya buruk.

Sikap tegas Kepala Negara ini mendapat sambutan dari berbagai kalangan, salah satunya Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM.

Peneliti Pukat, Zaenur Rohman, menilai langkah KPK bisa ditempuh melalui dua jalur.

Pertama, lewat upaya pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola. Kedua, melalui jalur hukum jika terbukti ada unsur pelanggaran.

"Di KPK terdapat Direktorat Akuntabilitas Badan Usaha (Akbu) yang berfungsi melakukan pendampingan, agar BUMN tidak terjebak praktik kecurangan,” kata Zaenur dalam program Beritasatu Utama, Selasa (30/9).

Menurutnya, modus korupsi di BUMN kerap bermula dari manipulasi laporan keuangan.

Perusahaan yang sejatinya rugi dilaporkan seolah-olah untung, bahkan tak jarang menggunakan transaksi fiktif hanya demi mengejar tantiem.

Zaenur menekankan, pemberian bonus baru bisa dibenarkan jika perusahaan benar-benar sehat secara finansial dan memperoleh laba nyata.

Namun, jika keuntungan hanya hasil rekayasa, hal itu sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Unsur pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor bisa terpenuhi bila laporan keuangan dipalsukan untuk memperoleh bonus,” tegasnya.

Selain manipulasi laporan, praktik revaluasi aset juga kerap digunakan untuk menampilkan keuntungan semu.

Dengan cara ini, BUMN tampak tumbuh pesat padahal sekadar menaikkan nilai aset lama, tanpa adanya peningkatan nyata dalam aktivitas bisnis.

Zaenur mendesak KPK tidak hanya fokus pada pendampingan, tetapi juga berani memberi efek jera.

Tag
Share