Polres Pringsewu Kejar Satu Pelaku yang Lolos dari Penggerbekan Narkoba

KEJAR SATU PELAKU LAGI: Dari delapan yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pringsewu, satu pelaku berhasil kabur dalam penggerbekan yang dilakukan dalam semalam. -FOTO IST-

 

PRINGSEWU - Sejumlah pemuda yang diamankan Satresnarkoba Polres Pringsewu dengan dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Adiluwih telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka bahkan terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. "Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara," jelas

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu AKP Chandra Dinata.

Selain kedelapan pemuda, barang bukti dari dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan.

"Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"bebernya. Selain itu Polres Pringsewu juga sedang melakukan pengejaran terhadap H yang saat penggerebekan melarikan diri.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan warga diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu dalam operasi penindakan penyalahgunaan narkoba yang digelar Selasa (7/10) malam.

Seluruh pelaku ditangkap dalam satu malam di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah.

Dari delapan pelaku tersebut, dua orang di antaranya diduga berperan sebagai pengedar, yakni Oki (23), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan Reyhan (19), warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara enam pelaku lainnya yang merupakan warga Adiluwih diduga sebagai pengguna, masing-masing Iqbal (22), Hendri P (23), Revan F (18), Hendrawanto (39), F. Ramdani (20), dan Suparmin (46).

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu AKP Chandra Dinata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Kutawaringin.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni Iqbal, Hendri, dan Revan.

“Saat penggerebekan, seorang pelaku lain berinisial H sempat melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Dari lokasi itu kami menyita dua paket sabu sisa pakai, alat hisap sabu, beberapa butir pil heximer, dan tiga unit ponsel,” ungkap Chandra.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan memburu pemasok sabu yang diketahui bernama Oki Abriansyah.

Tag
Share