Polisi Bekuk 2 Pelaku Penjambretan di 27 TKP

Dua pelaku spesialis jambret meresahkan diamankan Polsek Penengahan --sumber:ist---

Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Penengahan dan Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil membekuk 2 pelaku penjambretan berulang di 27 tempat kejadian perkara (TKP).

Dari informasi yang dihimpun, seorang wanita warga Kecamatan Sidomulyo mengaku hampir menjadi korban penjambretan saat melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda, Kamis (20/11/2025) lalu, sekitar jam 02.10 WIB.

Waktu itu, dirinya dipepet oleh pengendara sepeda motor tak dikenal berboncengan dan berusaha merebut tas milik si wanita. Beruntung, aksi itu gagal karena sang wanita langsung tancap gas meninggalkan pelaku lalu melapor ke Polsek Kalianda.

Kejadian kriminal serupa, telah terjadi berulang kali yakni sekitar 27 kali di Jalinsum meliputi wilayah hukum Penengahan dan Kalianda.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah membenarkan, polisi telah berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Indra Gunawan (24) dan Ardi Perdana (20) alias Aci.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Sempat Sembunyi di Pegunungan

"Benar, tersangka 2 orang kita amankan. Untuk jumlah TKP masih kami dalami," balas Kapolsek.

Penangkapan terhadap Indra Gunawan, berawal dari kejadian penjambretan yang menimpa RY membonceng istri dan anaknya saat melintasi Jalan Lintas Timur Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, pada hari Selasa (23/9), sekira jam 02.00 WIB.

Para pelaku terbilang sadis, karena memepet lalu menyabetkan senjata tajam hingga melukai bagian kaki kiri anak korban yang masih balita. Harta benda korban dibawa kabur pelaku.

Pelaku berhasil merebut tas selempang milik korban berisikan 1 handphone merek Oppo Reno 13 F warna unggu, 1 handphone merek Oppo A 18 warna biru, 1 kabel data Oppo, dompet  dan isinya.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian bila di tafsir dengan uang sebesar Rp10 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan," lanjut Kapolsek.

BACA JUGA:Sepekan Operasi Zebra di Bandar Lampung Ribuan Pelanggar Terjaring

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, tepatnya hari Minggu (23/11), sekira jam 22.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Penengahan dibantu Opsnal Polres Lampung Selatan, mengendus salah seorang terduga pelaku.

Pelaku Indra Gunawan dibekuk saat berada diruang ibunya di Desa Pisang, Kecamatan Penengahan. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 handphone Oppo 13 F milik korban RY.

Tag
Share