LBH Bandar Lampung Ultimatum Polisi Serius Tangani Kasus Intimidasi ke Jurnalis

LBH Bandar Lampung berikan pendampingan terhadap jurnalis Kompas TV Teuku Khalid Syah paska menerima intimidasi dan pengancaman --sumber:ist---

Lampung Selatan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendorong Polres Lampung Selatan serius tangani kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis Kompas TV.

Hal itu, diungkapkan Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas usai menerima permohonan pendampingan terhadap kontributor Kompas TV Teuku Khalid Syah, Rabu (26/11/2025) kemarin.

"Kita sanksi terhadap upaya penegakan hukum hari ini kalau tidak dikawal, ini kan agak sulit bagi teman-teman jurnalis untuk melaporkan tindak pidana ke kepolisian. Jangan sampai kemudian laporan ini dianggap sepele sehingga tidak ada penanganan yang baik dan terjadi penanganan berlarut," tegas Bowo.

Peristiwa intimidasi dan ancaman terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan oleh Teuku, tidak bisa dibiarkan begitu saja karena hal ini adalah bentuk ancaman kemerdekaan pers yang telah dijamin melalui Undang-undang Pers.

"Karena setiap jurnalis itu bekerja dalam konteks mencari informasi dan juga membuat berita seharusnya dilindungi. Tapi dengan adanya peristiwa ini dan barangkali mungkin sering terjadi tapi tidak pernah sampai pada upaya penegakan hukum berkeadilan, dalam hal ini pelaku dijatuhi sanksi karena melarang menghambat kerja-kerja jurnalistik," timpal Bowo.

BACA JUGA:Dugaan Intimidasi dan Pengancaman Terhadap Jurnalis Berujung Laporan Polisi

Pembelaan yang dilakukan LBH Bandar Lampung terhadap Teuku, bukan hanya sebatas pembelaan kepada klien semata tapi juga menjamin terhadap kerja-kerja jurnalistik yakni adanya kemerdekaan pers dan juga demokrasi.

"Tentu kita akan kawal dan dorong upaya laporan sudah dilakukan untuk bisa mendapatkan kepastian hukum baik di level penyelidikan, penyidikan, bahkan mungkin nanti pelimpahan di kejaksaan, dan juga sampai dengan persidangan," jelas Bowo.

Agar proses hukum atas kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis berjalan sesuai koridor yang ada, Bowo bakal melibatkan segenap unsur.

"Kami akan dorong teman-teman jurnalis, organisasi profesi, dan juga jaringan masyarakat, untuk bersama-sama mendorong proses laporan ini," kata Bowo.

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan, Supradianto juga mengecam keras, dugaan intimidasi yang dialami Teuku Khalid Syah, saat menjalankan tugas peliputan.

BACA JUGA:Ricuh Pelajar di SPBU, Polisi Acungkan Senjata

“Saya menyayangkan masih adanya ancaman kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan, padahal kebebasan pers sudah diatur dalam undang-undang,” beber Supra, Rabu (27/11).

Pasalnya, kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan melarang segala bentuk intimidasi, tekanan, hingga intervensi pihak mana pun terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Tag
Share