Polisi Bekuk 2 Pelaku Penjambretan di 27 TKP
Dua pelaku spesialis jambret meresahkan diamankan Polsek Penengahan --sumber:ist---
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya inisial R yang kini sedang dalam pencarian petugas atau DPO," jelas Donal.
Keesokan harinya, Senin (24/11), kira-kira jam 10.00 WIB, polisi juga berhasil menangkap Ardi Permana alias Aci dirumahnya di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, tanpa perlawanan.
Aci diamankan polisi karena telah melakukan aksi Curas pada hari Rabu (39), kisaran jam 15.30 WIB, di tanjakan Gunung Pancong Jalintim, Dusun Harapan, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang.
BACA JUGA:Terdesak Ekonomi, Pemuda di Bandar Lampung Nekat Jual Sabu dan Berakhir di Pengadilan
Waktu itu, 2 orang pelaku memepet seorang pengendara motor wanita inisial KS lalu menjambret tas selempang warna abu-abu berisi 1 handphone merek Xiaomi Redmi Note 14, remote motor Yamaha Fazzio dan uang tunai Rp2 juta milik korban. Total kerugian korban, berkisar Rp5 juta kemudian membuat laporan ke SPKT Polsek Penengahan.
"Ketika diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya," beber Kapolsek.
Terkait kasus Curas yang melibatkan Aci, polisi mengamankan barang bukti 1 kotak handphone Xiaomi Readmi 14 warna putih, 1 tas selempang warna abu-abu abu, 1 buku catatan bermotif batinlk merek Paperline, dan 1 remote motor Yamaha Fazzio.
Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap tersangka Indra Gunawan, terkuak jika ia dan Ardi Perdana alias Aci lah melakukan Curas di tanjakan Gunung Pancong, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 atau 1 KUH Pidana," tegas Kapolsek. (Hdk)