Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Sejumlah Biro Travel Ramai-Ramai Kembalikan Dana ke KPK

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. -Foto Disway-
JAKARTA – Skandal pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 semakin terungkap ke publik.
Walaupun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antikorupsi tersebut sudah mengidentifikasi adanya indikasi kuat aliran dana yang diduga terkait praktik korupsi dalam distribusi kuota haji khusus.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa sejumlah penyelenggara perjalanan haji dan umrah mulai mengambil langkah mengembalikan uang yang diduga berasal dari praktik menyimpang tersebut.
Setelah sebelumnya beberapa biro travel yang tergabung dalam Himpuh (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji) mengembalikan dana ke KPK, kini giliran biro perjalanan di bawah asosiasi Asphuri (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia) yang mengikuti langkah serupa dengan menyerahkan kembali dana yang dianggap terkait kasus kuota haji tambahan.
“Memang sudah ada pengembalian uang. Beberapa travel, baik yang berasal dari Asphuri maupun dari asosiasi lain, sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10) malam.
Ia menekankan aliran dana, mekanisme penyaluran, hingga proses pengembaliannya kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan KPK untuk mengurai kasus yang dianggap sarat kepentingan tersebut.
KPK menemukan dugaan penyimpangan serius dari aturan yang berlaku dalam pembagian kuota haji tambahan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tambahan kuota seharusnya dialokasikan 92% bagi jemaah haji reguler dan hanya 8% untuk jemaah haji khusus.
Akan tetapi, melalui Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pembagian itu berubah drastis menjadi 50% kuota reguler dan 50% kuota khusus.
Perubahan alokasi tersebut memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara sejumlah oknum di Kementerian Agama dengan pihak penyelenggara perjalanan haji.
KPK menduga bahwa sekitar 42% kuota reguler dialihkan secara ilegal menjadi kuota khusus, dengan pola kick-back atau setoran balik.
Mekanismenya, jemaah menyetorkan dana ke biro travel, kemudian dana itu disalurkan ke oknum pejabat Kemenag serta sejumlah pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik penyalahgunaan kuota ini.
Potensi kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 juga semakin besar.
Asep menjelaskan, angka final masih dalam proses penghitungan resmi, namun estimasi awal sudah menunjukkan nilai kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.