Tolak Opsi Sidang In Absentia Harun Masiku, Ini Alasan KPK!

Jumat 05 Jan 2024 - 22:09 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak opsi persidangan in absentia terhadap mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron. Namun, sidang secara in absentia dikhawatirkan bisa menghilangkan upaya pengembalian kerugian negara.

Pernyataan itu sekaligus merespons permintaan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mendesak KPK menaikkan kasus Harun Masiku ke persidangan dengan opsi in absentia. ’’In absentia ini bagus pada kasus-kasus di mana terdakwa yang misalnya melarikan diri, tetapi meninggalkan aset-aset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Jumat (5/1).

Ia mengamini, sidang in absentia bisa diambil KPK berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, opsi itu biasanya diambil untuk menegakkan hukum bagi terdakwa yang hilang, tetapi asetnya masih diketahui.

BACA JUGA:Pengusulan NI PPPK di Pemprov Lampung Mulai 15 Januari

’’Praktik peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara, sehingga, tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa, dan diputus oleh pengadilan,” ucap Nawawi.

Nawawi mengutarakan, pengadilan berhak memerintahkan penegak hukum untuk merampas aset terdakwa yang lokasi barangnya diketahui jika menggunakan opsi in absentia. Namun, dalam kasus Harun Masiku, lokasi aset maupun keberadaan sosoknya pun tidak terendus saat ini. ’’Jadi, sangat berbeda dengan case si Harun Masiku ini,” tegas Nawawi.

 Dalam pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku, KPK sebelumnya kembali memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai saksi, pada Kamis (28/12). Wahyu mengaku telah membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait tersangka sekaligus buron mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku kepada penyidik 

KPK. 

“Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku. Dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik,” ucap Wahyu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12).

BACA JUGA:Skema Baru, Kemenag Kejar Target Pemeriksaan Kesehatan CJH agar Lunasi Bipih

Namun, Wahyu enggan mengungkap secara rinci soal informasi terkait Harun Masiku tersebut. Tetapi, dirinya telah menyamapikan secara gamblang apa yang diketahuinya terkait Harun Masiku. “Ya terkait informasi-informasi Harun Masiku,” ujar Wahyu.

Ia pun mengakui, rumahnya yang berlokasi di Banjarnegara telah digeledah tim penyidik KPK pada 12 Desember 2023 lalu. Saat itu, dirinya tak berada di kediamannya. ’’Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya memberi tahu,” ungkap Wahyu.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik, Wahyu sempat bertanya kepada penyidik rumahnya digeledah. Terlebih tak ada bukti terkait perkara yang menjerat Harun Masiku dari penggeledahan di rumahnya. “Ngga ada, ngga ada (barang bukti yang diamankan penyidk KPK). Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan itu,” pungkas Wahyu.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Kategori :