Pemprov Lampung Lakukan Kajian Penyesuaian Batas Wilayah di Kawasan Kota Baru

Sekprov Lampung Marindo Kurniawan memimpin rapat Tim Penyesuaian Daerah Ibu Kota Provinsi di ruang rapat Sakai Sambayan. -FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah melakukan kajian analisis penyesuaian batas wilayah di kawasan Kotabaru sebagai bagian dari tahapan menuju rencana pemindahan ibu kota provinsi.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Tim Penyesuaian Daerah Ibu Kota Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemprov Lampung untuk mempercepat pembangunan Kota Baru sesuai visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

BACA JUGA:Tumpukan Sampah Berserakan di Jalan

"Kita rapat hari ini terkait percepatan pembangunan Kota Baru. Pemprov Lampung berkomitmen melanjutkan pembangunan Kota Baru dengan konsep ecocity. Di dalamnya, kita juga melakukan kajian analisis penyesuaian batas wilayah di Kota Baru,” ujar Marindo usai memimpin rapat, Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurutnya, penyesuaian batas wilayah merupakan proses penting dan strategis dalam perencanaan pembangunan kawasan baru yang nantinya akan menjadi pusat pemerintahan provinsi.

Proses tersebut harus melalui tahapan yang diatur dalam regulasi serta melibatkan berbagai pihak secara bottom up dari wilayah terkait.

“Perpindahan batas wilayah ini adalah proses yang ditetapkan dalam regulasi. Tahapannya dilakukan secara bottom up dari masing-masing wilayah, yakni Kabupaten Lampung Selatan begitu juga dengan Kota Bandarlampung. Nanti provinsi akan memfasilitasi dan memediasi, termasuk menyiapkan rancangan regulasi bila diperlukan perubahan peraturan pemerintah atau undang-undang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Marindo mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada usulan resmi dari pemerintah kabupaten/kota terkait penyesuaian batas wilayah.

Namun, proses kajian dan sosialisasi tengah dilakukan di tingkat desa, kecamatan, serta DPRD untuk mencapai kesepakatan daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang penyesuaian daerah.

Pemprov Lampung berharap, melalui kajian komprehensif ini, pembangunan Kota Baru dapat berjalan sesuai rencana dan menjadi kawasan pemerintahan yang modern, berkelanjutan, serta terintegrasi dengan tata ruang wilayah sekitarnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya menjadikan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai pusat pemerintahan sekaligus ikon peradaban Lampung.

Langkah tersebut diwujudkan melalui hibah lahan milik daerah seluas 15 hektare kepada Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta penyerahan barang milik daerah dilakukan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Rabu 24 September 2025.

Tag
Share