Tiga Anggota DPRD OKU Diberhentikan Sementara Imbas Kasus Dugaan Korupsi Pokir APBD 2025

Tiga anggota DPRD OKU diberhentikan sementara usai terseret kasus dugaan korupsi pokir dalam pembahasan APBD 2025. -FOTO IST -

BATURAJA – Tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya karena terseret kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan APBD OKU tahun 2025.

Ketiga legislator tersebut adalah Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati. Mereka kini menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) oleh masing-masing partai politiknya.

Ketua DPC PPP Kabupaten OKU, Aryo Dillah, membenarkan pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 687/KPTS/I/2025 tentang pemberhentian sementara Umi Hartati dari keanggotaan DPRD OKU masa jabatan 2024–2029.

“Hingga kini kami masih menunggu keputusan dari DPP PPP terkait pengesahan SK DPP dari Kemenkumham pasca-Muktamar X,” ujarnya di Baturaja, Minggu.

Hal serupa juga disampaikan Ketua DPC Partai Hanura OKU, Joni Awalludin. Ia mengonfirmasi telah menerima surat keputusan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh partai.

“Ya, benar kami sudah menerima surat itu. Saat ini tinggal menunggu instruksi lebih lanjut untuk proses PAW terhadap M. Fahrudin,” kata Joni.

Menurutnya, meski proses internal masih berjalan, tahapan pemberhentian tetap dilanjutkan karena sudah ada keputusan dari Gubernur Sumatera Selatan.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan OKU, Fahlevi Maizano, mengatakan dirinya belum menerima fisik surat keputusan pemberhentian sementara yang dimaksud.

“Saya sedang di luar kota, kemungkinan suratnya sudah diterima di sekretariat. Kalau memang sudah keluar surat pemberhentian, tentu kami akan memproses PAW sesuai mekanisme partai,” tegas Fahlevi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga anggota DPRD OKU sebagai tersangka kasus dugaan suap atau fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.

Ketiganya adalah anggota Komisi III DPRD OKU FJ, Ketua Komisi III FH, dan Ketua Komisi II UH, yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Selain mereka, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU, Nov, serta dua pihak swasta masing-masing berinisial MFZ dan ASS sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa sejumlah anggota DPRD OKU meminta jatah pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan RAPBD 2025.

KPK menemukan bahwa jatah tersebut dialihkan menjadi proyek fisik yang dikelola Dinas PUPR OKU dengan nilai awal Rp40 miliar, sebelum akhirnya disesuaikan menjadi Rp35 miliar. Dari jumlah itu, disepakati adanya fee proyek sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Tag
Share