Dongkel Jendela Rumah, Pencuri di Tanggamus Dibekuk Polisi

DITANGKAP: Polsek Kotaagung meringkus pelaku pencurian pembobolan rumah. -FOTO IST-

 

TANGGAMUS — Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

 

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni melalui keterangan tertulis yang disampaikan Seksi Humas Polres Tanggamus, menyebutkan bahwa pelaku berinisial AS berhasil ditangkap di kediamannya pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 Pro warna biru beserta kotaknya.

“Tersangka merupakan tetangga korban,” ujar AKP Feriyantoni.

 

Peristiwa pencurian ini bermula dari laporan Yanawati (34), seorang ibu rumah tangga warga Pekon Kelungu, yang kehilangan ponsel dan uang tunai Rp250 ribu di rumahnya pada Kamis (2/10) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat kejadian, korban tengah pergi ke Pasar Madang Kota Agung.

 

Setibanya di rumah, korban mendapati jendela samping dalam kondisi rusak dengan bekas congkelan pada grendel kunci. Setelah memeriksa isi rumah, ponsel yang sedang diisi daya di ruang tengah serta uang tunai miliknya sudah hilang.

 

“Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban kemudian melapor ke Polsek Kota Agung. Total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp2.750.000,” jelas Kapolsek.

 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati bahwa pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela samping rumah, lalu mengambil handphone dan uang tunai tersebut sebelum kabur melalui jalur yang sama.

 

Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan kesempatan saat mengetahui tetangganya tidak berada di rumah dan beraksi seorang diri.

“Pelaku mengakui hendak menjual hasil curian, sementara uangnya akan dipakai untuk bersenang-senang,” ungkap AKP Feriyantoni.

 

Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.(ehl/nca)

 

 

Tag
Share