Kejari Tubaba Tahan Kadis dan Kabid Dinas Lingkungan Hidup

DITAHAN: Kejari Tubaba menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Dinas Lingkungan Hidup. -FOTO IST-
PANARAGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani memimpin langsung proses pemeriksaan kembali dan penetapan tersangka pada Senin, (13/10).
Dua tersangka yang ditetapkan adalah Firmansyah, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2021-2025 dan Hartawan selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,3 miliar lebih.
Modus operandi yang dilakukan adalah tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPj.) dalam beberapa kegiatan rutin di DLH, serta penyisihan 20 persen dari setiap pencairan untuk kepala dinas yang digunakan sebagai dana taktis tanpa bukti pendukung.
Para tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian pasal subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT - 2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Firmansyah dan SPRINT – 2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Hartawan.
Para tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan Firman ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT - 2111/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Sementara Hartawan ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT - 19/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Tulangbawang Barat sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Kejari Tubaba menggeledah dua rumah milik mantan Kadis DLH DLH Tubaba, Firmansyah.
Dua rumah milik Firman itu berada di Perumahan Griya Kencana Blok H No.02, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung dan di Tiyuh Mulyajaya, Kecamatan Tulanbawang Tengah, Kabupaten Tubaba.
Penggeledahan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Gita, anggota Intelijen Kejari, Bastian, dan sejumlah anggota TNI, di dua tempat tersebut di atas.(*)