Akhir Tahun, Pemkab Mesuji Bagikan SK PPPK Paruh Waktu

Kepala BKPSDM Mesuji, Ardi Umum. -FOTO IST-
MESUJI – Kabar yang ditunggu para tenaga non-ASN di Kabupaten Mesuji akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji memastikan surat keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mulai dibagikan pada akhir tahun 2025.
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mesuji, Ardi Umum, saat dikonfirmasi pada Rabu (8/10).
Menurut Ardi, sebelum SK diserahkan, terdapat beberapa tahapan administrasi yang harus dilalui.
Salah satunya adalah penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, proses pengusulan NIP PPPK tersebut masih berlangsung.
“Prosesnya sedang berjalan. Namun kami pastikan, penyerahan SK tidak akan melewati bulan Desember 2025. Artinya, seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan sudah melengkapi berkas persyaratan akan menerima SK pada akhir tahun ini,” ujar Ardi.
Sebelumnya, sebanyak 1.140 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemkab Mesuji dinyatakan memenuhi syarat menjadi PPPK paruh waktu tahun 2025.
Adapun pegawai non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu adalah mereka yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya telah terdaftar dalam database BKN, pernah menjadi peserta seleksi CPNS tahun 2024, atau peserta seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan namun belum mendapat formasi yang tersedia.(*)