GUNUNGSUGIH - Latar belakang AW, buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diamankan tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah (Lamteng) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, kian terang.
Usut punya usut, AW selaku terpidana kasus korupsi dana pengawasan Pilpres 2009 yang tertangkap setelah tujuh tahun buron itu diketahui merupakan Bendahara Panwaslu (saat ini bernama Bawaslu) Lamteng tahun 2009.
Aw terbukti menyalahgunakan uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP), hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
"Terpidana ini vonis lima tahun penjara telah dijatuhkan secara in absentia oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada tahun 2017," ungkap Kasi Intel Kejari Lamteng Alfa Dera.
Pengamanan dilakukan di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan terpidana lebih dulu diamankan di Kejari Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi.
Diketahui, AW diamankan di salah satu rumah, di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin pagi, 19 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasi Intel Alfa Dera menerangkan, Aw telah divonis sejak tahun 2017 oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Namun, terpidana tersebut tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan selama bertahun-tahun.
"Yang bersangkutan sejak penyelidikan sampai diputus 2017 itu dia DPO. Dia melarikan diri, tidak kooperatif," sebut Alfa Dera.
Ia menerangkan, Aw merupakan mantan ASN pada sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dimaksud adalah terkait dengan keuangan dalam pengawasan pemilihan Presiden Tahun 2009,” ujarnya.
"Hari ini rencananya mau langsung kita bawa ke Bandara Radin Intan. Ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pelaksanaan eksekusi terhadap buronan perkara korupsi,” pungkasnya. (*)