Kasus Dana Hibah KONI, Ketua PSSI Lamteng Resmi Ditahan

PAKAI ROMPI TAHANAN: Kejari Lamteng menahan Setio Budiyanto Ketua Askab PSSI Lampung Tengah atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2022. -FOTO IST-
GUNUNGSUGIH - Satu tersangka baru muncul dari pusaran korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah tahun 2022.
Hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025, Setio Budiyanto yang merupakan Ketua PSSI Lamteng tahun 2022, resmi ditetapkan jadi tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa kurang lebih empat jam oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Penetapan SB menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya yang sudah lebih dulu masuk tahanan: Ketua KONI Lamteng, DW, dan bendaharanya, ED.
Mereka bertiga diduga sama-sama terlibat dalam manipulasi pertanggungjawaban dana hibah KONI tahun anggaran 2022. Nilainya terbilang fantastis: Rp1,1 miliar dari total hibah Rp5,8 miliar dari APBD Pemkab Lamteng.
“SB diduga turut serta dalam memanipulasi SPJ. Bersama dua tersangka sebelumnya,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Lamteng Median Suwardi.
SB kini ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung. Bukti permulaan cukup. Keterangan saksi juga menguatkan. Termasuk dari pengurus KONI dan internal PSSI sendiri.
Penyidik menyebut SB bukan sekadar tahu. Tapi ikut aktif. Turut serta memperkaya orang lain lewat laporan fiktif. Dana Porprov disulap. SPJ dimanipulasi. Informasi yang dihimpun Radar Lampung, hari ini kembali bertambah lima saksi yang diperiksa. Kabarnya termasuk sosok Sekretaris KONI.
Apakah akan ada tersangka baru? Median belum bisa memastikan. Tapi itu tidak menutup kemungkinan. “Untuk saat ini, baru PSSI yang memenuhi dua alat bukti. Cabor (cabang olahraga) lain masih terus kami dalami,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Setio Budiyanto, Agung Edi Handoko, angkat bicara. Ia menilai kliennya tidak sendirian. Ia meminta Kejari memeriksa semua cabor di KONI Lamteng.
“Ada 33 cabor. Semuanya harus diperiksa. Jangan tebang pilih,” desaknya.
Menurutnya, pemotongan dana terjadi merata. Diduga dilakukan oleh Ketua dan Bendahara KONI.
Dan kliennya hanya diminta ikut tanda tangan. Ia juga mendesak penyidik membuka semua SPJ cabor. Karena dugaan mark-up bukan hanya terjadi di PSSI.
Pihak Kejari merespons. “Kami profesional. Tidak akan menutup-nutupi. Tapi semua harus melalui proses hukum,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lamteng, Alfadera.
Ia juga mengatakan, selain penindakan, Kejari Lamteng juga menegaskan komitmennya dalam hal pencegahan.
Mereka menyebut perkara ini bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut agenda besar negara.
“Kami ikut mengawal astacita Presiden. Supaya tidak dicederai oleh penyimpangan anggaran daerah,” tegas Alfadera.
Terkait kasus KONI ini, Alfadera, menegaskan proses hukum masih berjalan. Penyidik, kata dia, akan terus bekerja profesional. Kemungkinan, tidak berhenti di tiga nama itu saja.
Kasus ini menyeret pengurus KONI masa bakti 2021–2024. DW dan ED sudah lebih dulu ditahan pada Senin, 28 Juli 2025 lalu, setelah diperiksa hampir delapan jam.
Semua berawal dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mendapati kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar. (*)