Lelah, DPO Curanmor Menyerah

Tersanghka saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung -FOTO SASKIA/RTV -

BANDARLAMPUNG – Seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bandarlampung akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. 

Pelaku berinisial IE (25), warga Kecamatan Margasekampung, Kabupaten Lampung Timur, itu diketahui merupakan eksekutor utama dalam sindikat curanmor yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Bandarlampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay mengatakan, penyerahan diri IE terjadi setelah empat anggota sindikat lainnya berhasil ditangkap pada 14 Juli 2025. “Dalam aksinya, IE menggunakan kunci leter T untuk membobol sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mengungkap, motor curian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp4,3 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya.

Atas perbuatannya, IE dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung berhasil menangkap satu dari kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 10 lokasi berbeda di wilayah Bandarlampung.

Pelaku berinisial YGS (18), warga Labuhanmaringgai, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap setelah terekam kamera CCTV saat mencuri motor milik seorang mahasiswa di parkiran sebuah minimarket di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak pelaku bersama rekannya menjalankan aksinya dengan cepat. Hanya dalam hitungan detik, mereka berhasil membawa kabur motor yang sedang terparkir.

YGS ditangkap saat membawa sepeda motor hasil curian. Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, YGS mengaku sudah 10 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Bandar Lampung.

“Peran YGS sebagai joki, dan ia menyembunyikan hasil curian di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di belakang RS Urip Sumoharjo,” jelas Kompol Faria.

Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lainnya berinisial JN yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, YGS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (sas/c1/abd) 

 

Tag
Share