RP kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sebelumnya, Seorang pria berinisial IN (23), warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, diamankan oleh anggota Polsek Sukoharjo pada Rabu (18/12).
Pelaku, yang biasa dipanggil Panjul ini ditangkap saat sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, dengan dugaan menggelapkan motor milik temannya.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa IN ditangkap berdasarkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2968 UN, milik Rusman Syarip (49), warga Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo.
Menurut keterangan polisi, IN awalnya berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menemui seseorang di Gadingrejo.
Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan, dan pelaku pun tidak dapat dihubungi melalui nomor ponselnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta.
Dari pengakuannya kepada polisi, IN mengungkapkan bahwa sepeda motor yang dipinjamnya telah dijual seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli sabu dan modal bermain judi online.
Meskipun demikian, polisi berhasil menemukan sepeda motor korban yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Pelaku kini dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” jelas Iptu Riyadi. (leo/c1/abd)