Peristiwa bermula pada 7 Mei 2024, saat terdakwa mengangkut barang-barang berupa 59 karton permen Yupi, 328 karton susu SGM, 17 karton Quaker, dan enam karton mie ramen, dari PT Tigaraksa Satria yang berlokasi di Jalan Tembesu, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.
BACA JUGA:IIB Darmajaya Buka Prodi S-1 Teknologi Pangan
Barang-barang tersebut ditujukan untuk diantarkan ke Bengkalis, Riau, melalui jasa pengiriman CV Trias Global Trans yang dikelola oleh saksi Azis Abdillah.
Namun, di tengah perjalanan, terdakwa menghubungi seseorang di Jawa untuk menanyakan apakah ada barang buangan, dan kemudian bertemu dengan seseorang bernama Cange di daerah Pasar Karanganyar, Jawa Tengah.
Dalam perjalanan tersebut, terdakwa memutuskan untuk menggelapkan muatan barang yang diangkutnya.
Pada 14 Mei 2024, pihak PT Tigaraksa Satria dihubungi oleh pihak penerima di Bengkalis, Riau, yang menginformasikan bahwa barang-barang yang dipesan belum sampai ke tujuan.
Akibat perbuatan terdakwa, PT. Tigaraksa Satria mengalami kerugian sebesar Rp 282 juta. Direktur CV. Trias Global Trans, tempat terdakwa bekerja, juga harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.
Diketahui RP (24), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi setelah nekat merampas dan menggelapkan sepeda motor milik Sella Rahayu (24), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 19 Desember 2024, di Terminal Gadingrejo, Pringsewu.
Awalnya, RP datang ke kafe milik korban untuk minum kopi. Namun ketika kafe hendak tutup sekitar pukul 16.30 WIB, RP mengaku ingin menjemput temannya dan meminjam motor korban.
Korban menolak permintaan tersebut karena kafe sudah tutup, tetapi RP tetap memaksa dan merebut kunci kontak motor milik korban. RP lalu membawa sepeda motor Honda Beat BE 5461 UQ milik korban.
“Korban yang sebelumnya sudah mengenal pelaku berusaha menghubungi RP melalui telepon, namun pelaku terus berdalih dan tidak mengembalikan motor tersebut,” kata Kapolsek Gadingrejo, Iptu Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Korban yang mengalami kerugian materi mencapai Rp12 juta, setelah beberapa hari menunggu tanpa ada niat baik dari pelaku untuk mengembalikan sepeda motor, akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RP di rumah istrinya di Kecamatan Natar, pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:IWACI Itera Dapat Apresiasi Tim Peneliti dari Korsel
Berdasarkan keterangan Iptu Herman, sepeda motor korban telah digadaikan RP senilai Rp3,5 juta kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Uang hasil gadai tersebut, menurut pengakuan pelaku, habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.