Sopir Penggelap Ratusan Karton Susu dan Produk Makanan Divonis 2 Tahun Penjara

Senin 20 Jan 2025 - 21:16 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Sopir penggelap ratusan karton susu dan produk makanan divonis dua tahun penjara.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perkara penggelapan ratusan karton susu, sereal, dan produk makanan dengan terdakwa Susilo Apriyanto. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan pada Senin (20/1), Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum, melakukan penggelapan dengan pemberatan.

Terdakwa Susilo Apriyanto, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. 

Setelah mendengar putusan, baik jaksa maupun terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

BACA JUGA:Pasca Banjir Bandarlampung, Beberapa Sekolah Masih Diliburkan

Peristiwa bermula pada 7 Mei 2024, ketika Susilo Apriyanto mengangkut barang berupa 59 karton permen Yupi, 328 karton susu SGM, 17 karton Quaker, dan 6 karton mie ramen, yang dipesan oleh PT Tigaraksa Satria di Jalan Tembesu, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung. 

Terkait pengiriman barang tersebut, terdakwa bekerja sama dengan CV Trias Global Trans milik saksi Azis Abdillah yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang.

CV Trias Global Trans menerima pesanan dari PT. Tigaraksa Satria untuk mengantarkan barang-barang tersebut ke Bengkalis, Riau. 

Namun, dalam perjalanan, terdakwa menghubungi seseorang di daerah Jawa dan bertemu dengan seseorang bernama Cange di Pasar Karang Anyar, Jawa Tengah, untuk membicarakan kemungkinan membuang sebagian barang tersebut.

BACA JUGA:Warga Kampung Pasar Ambon Keluhkan Penyakit Gatal-gatal Pasca Banjir, Minta Bantuan Tambahan dari Pemkot Banda

Pada 14 Mei 2024, PT Tigaraksa Satria dihubungi oleh pihak penerima di Bengkalis, Riau, yang menginformasikan bahwa barang yang dipesan belum sampai ke lokasi.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. Tigaraksa Satria mengalami kerugian hingga Rp282 juta, yang harus diganti oleh Direktur CV. Trias Global Trans. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perkara penggelapan ratusan karton susu, sereal, dan produk makanan dengan terdakwa Susilo Apriyanto. 

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (2/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Jaksa menyampaikan, terdakwa Susilo Apriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Kategori :