KPK Tangkap Bupati Ponorogo, Ungkap Dugaan Suap RSUD Dr. Harjono dan Gratifikasi Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bupati Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Sugiri Sancoko. -Foto IST -

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sugiri pada Jumat, 7 November 2025.

Dari operasi senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 juta, yang diduga terkait dengan praktik suap proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono serta gratifikasi yang mengalir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total Rp500 juta pada tanggal 7 November, hari Jumat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu dini hari, 9 November 2025.

Penyelidikan KPK menemukan sedikitnya tiga kali transaksi keuangan yang dilakukan Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma, kepada Bupati Sugiri.

Aliran dana tersebut diduga berasal dari permintaan langsung sang bupati yang ingin memperoleh sejumlah uang dari bawahannya.

Kasus ini berawal pada 3 November 2025, ketika Sugiri disebut meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus dengan alasan untuk mempertahankan jabatan yang diemban Yunus sebagai direktur RSUD Dr. Harjono.

Sebelumnya, pada Februari 2025, Yunus diketahui telah menyerahkan uang suap sebesar Rp400 juta melalui ajudan Sugiri.

Lalu, antara April hingga Agustus 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, menerima Rp325 juta dari Yunus yang kemudian diteruskan kepada sang bupati.

Namun permintaan tidak berhenti di situ. Pada 6 November 2025, Sugiri kembali meminta tambahan uang. Sehari setelahnya, Indah Bekti Pratiwi, rekan dekat Yunus, berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim bernama Endrika untuk mencairkan uang sebesar Rp500 juta.

Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sugiri melalui perantara Ninik, yang merupakan kerabat dekatnya. Namun, sebelum penyerahan dilakukan, transaksi tersebut lebih dahulu disergap oleh tim KPK.

KPK menegaskan, uang yang disita tidak hanya berkaitan dengan suap pengurusan jabatan, tetapi juga proyek pembangunan RSUD Dr. Harjono Ponorogo tahun 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp14 miliar.

Dalam proyek tersebut, diduga ada pemberian fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar dari pihak swasta bernama Sucipto kepada Yunus Mahatma.

Dana tersebut kemudian dialirkan kepada Sugiri melalui ajudannya serta adik kandungnya, Ely Widodo.

Tag
Share