Rencana Cukai Popok Bayi Picu Pro dan Kontra di Masyarakat
Radar Lampung Baca Koran--
JAKARTA – Wacana pemerintah untuk memberlakukan cukai pada produk popok bayi sekali pakai memunculkan beragam respons dari masyarakat, terutama para orang tua yang rutin menggunakannya untuk kebutuhan harian anak.
Ayu, salah satu pengguna popok sekali pakai, mengaku tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut selama diiringi dengan peningkatan mutu produk.
Menurutnya, harga yang sedikit lebih tinggi bukan masalah jika kualitas dan keamanan bagi kulit bayi tetap terjamin.
“Kalau memang pemerintah ingin mengenakan cukai pada popok, saya pribadi tidak keberatan, asal kualitasnya ikut ditingkatkan. Selama tidak membuat iritasi kulit anak dan lebih nyaman dipakai, saya masih bisa menerima kalau harganya naik sedikit,” ujar Ayu saat ditemui di kawasan Tebet Eco Park, Jakarta, Rabu (12/11).
Ayu menuturkan, dalam seminggu ia bisa menghabiskan satu bal popok berisi sekitar 48 lembar, dengan harga berkisar Rp500.000–Rp700.000. Ia menilai popok sekali pakai masih jauh lebih praktis dibanding popok kain.
“Terus terang, saya kurang tertarik memakai popok kain karena harus dicuci terus. Lebih efisien pakai popok sekali buang,” tambahnya.
Berbeda dengan Ayu, Yuni, warga Jakarta Timur, menolak rencana pengenaan cukai pada popok bayi. Ia menilai kebijakan itu justru dapat menambah beban finansial keluarga muda yang pengeluarannya sudah cukup besar.
“Saya tidak setuju kalau popok dikenai cukai. Kalau harganya melonjak, masyarakat kecil yang paling merasakan dampaknya,” ujar Yuni.
Yuni memahami bahwa penggunaan popok sekali pakai memang menimbulkan banyak limbah plastik.
Namun, menurutnya, pengenaan cukai bukanlah solusi yang efektif untuk mengatasi masalah lingkungan.
“Dalam sehari bisa ganti tiga kali, jadi bayangkan berapa banyak sampah yang dihasilkan dalam seminggu. Tapi karena popok itu kebutuhan utama, orang tua tetap harus beli. Kalau pemerintah ingin mengurangi limbah, mungkin bisa dorong penggunaan popok kain yang bisa dicuci ulang, supaya lebih hemat dan ramah lingkungan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menelaah penerapan cukai terhadap produk diapers dan tisu basah.
Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 3 November 2025.(*)