Pemkab Mesuji Sosialisasikan UMK 2025 kepada Perusahaan

Minggu 22 Dec 2024 - 21:15 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Kelimanya, yaitu Kabupaten Mesuji sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025 ditetapkan UMK Mesuji 2025 sebesar Rp 3.092.026 per bulan.

Kota Bandar Lampung sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/850/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2025 ditetapkan UMK Bandar Lampung sebesar Rp 3.305.367 per bulan.

Kota Metro sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/851/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Metro tahun 2025 ditetapkan UMK Kota Metro sebesar Rp 2.903.301 per bulan.

Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/848/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 ditetapkan UMK Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp 3.076.990 per bulan.

Serta, Kabupaten Way Kanan sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/847/V.08/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan tahun 2025 ditetapkan UMK Kabupaten Way Kanan sebesar Rp 3.072.665 per bulan.

BACA JUGA: UMKM Harus Miliki LIDI jika Mau Naik Kelas

Sedangkan, 10 kabupaten lainnya seperti Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat, Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat.

"Untuk UMK 10 kabupaten akan mengikuti UMP Lampung sebesar Rp 2.893.069 per bulan," ujar Yanti Yunidarti saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis 19 Desember 2024.

Lanjut Yanti Yunidarti, pihaknya akan menurunkan tim guna melakukan pengawasan terhadap implementasi di lapangan. UMK ini, disampaikan Yanti Yunidarti, hanya berlaku untuk pekerja di bawah setahun. Untuk pekerja diatas setahun menggunakan struktur upah skala upah. (muk/abd)

 

Kategori :