Izin impor dari Kementerian Perdagangan juga diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian atau rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait.
Delapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP ini sebenarnya hanya memiliki izin produksi Gula Kristal Rafinasi (GKR), yang khusus untuk keperluan industri makanan, minuman, dan farmasi.
Setelah gula kristal mentah diimpor dan diolah menjadi GKP, PT PPI bertindak seolah-olah membeli gula tersebut dari perusahaan swasta untuk dijual ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kilogram.
Melalui pengadaan dan penjualan gula tersebut, PT PPI memperoleh fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan pengimpor dan pengolah GKM.
Kerugian negara yang timbul dari tindakan ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar, yang seharusnya merupakan keuntungan bagi negara melalui BUMN PT PPI. (disway/abd)