Kejari Waykanan Segera Terbitkan DPO Kepala Kampung Bandar Dalam

Kajari Waykanan, Dody. A.J Sinaga. --
BLAMBANGAN UMPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan terus berupaya menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang kepala kampung yang tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Waykanan, Dody Andohar Jaya Sinaga, menerangkan saat ini pihaknya tengah menangani empat kasus dugaan korupsi, yakni kasus Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam), program Bedah Rumah (BSPS) serta dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Way Kanan Makmur.
Untuk kasus dugaan korupsi di BUMD Way Kanan Makmur, tersangka sudah menjalani empat kali persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Sementara untuk kasus APBKam di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IB.
Namun, karena tersangka dinilai tidak kooperatif, Kejari berencana menerbitkan surat DPO terhadap yang bersangkutan.
Sedangkan untuk kasus program bedah rumah dan SPAM, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit guna mengetahui jumlah pasti kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Waykanan, Joni Saputra, menambahkan bahwa hingga saat ini proses penanganan seluruh perkara tersebut masih berjalan.
Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi BUMD, tersangka telah menjalani beberapa kali persidangan, sementara kasus APBKam dan bedah rumah juga terus bergulir di tahap penyidikan.
Sebelumnya, Kajari Waykanan Dody Andohar Jaya Sinaga juga menyampaikan bahwa untuk kasus bedah rumah atau BSPS tahun 2023 dengan nilai anggaran lebih dari Rp38 miliar, saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Kejaksaan juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan anggaran.
Dalam kasus ini, telah ada uang titipan sebesar Rp150 juta yang diserahkan kepada kejaksaan.
Pada kasus BUMD PT Waykanan Makmur, pihak tersangka juga telah menitipkan uang pengembalian sebesar Rp250 juta serta satu sertifikat hak milik.
Sedangkan untuk perkara APBKam di Kampung Bandar Dalam, hasil perhitungan kerugian negara dari auditor menunjukkan nilai kerugian sebesar Rp626 juta.