PN Metro Batalkan Status Tersangka Robby K Saputra di Kasus Jalan Dr. Soetomo

Pengadilan Negeri Metro mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi jalan Dr. Soetomo. -Foto Ruri/Radar Lampung -
METRO – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Robby K Saputra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.
Sebelumnya, Robby telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Metro terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Dr. Soetomo pada 29 Agustus 2025 lalu.
Tim Humas PN Metro, Syafrudin, membenarkan putusan tersebut.
Menurutnya, dengan dikabulkannya praperadilan ini, status Robby kembali seperti semula sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Syafrudin menegaskan bahwa secara teori, penyidik dari kepolisian, kejaksaan, hingga KPK tetap memiliki ruang untuk melakukan penyidikan ulang berdasarkan kekurangan yang ada dalam praperadilan sebelumnya.
Berdasarkan laman resmi sipp.pn-metro.go.id, hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Robby.
Hakim menyatakan bahwa penetapan Robby sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nomor: TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu juga menegaskan bahwa segala keputusan dan penetapan lanjutan yang berkaitan dengan status tersangka tersebut dinyatakan tidak sah.
Selain itu, hakim memerintahkan Kejari Metro selaku termohon untuk segera membebaskan Robby dari tahanan.
Adapun biaya perkara dibebankan kepada termohon dengan jumlah nihil.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Mohammad Rizal Al Rasyid dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (29/9).
Sementara itu, tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Dadang Haris selaku Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kota Metro, juga mengajukan praperadilan.
Namun sidang perkaranya baru akan digelar pada 6 Oktober mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Metro menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Dr. Soetomo pada Jumat malam, 29 Agustus 2025.