Konsultan Pengawas Proyek Rp9 Miliar Dijebloskan ke Penjara

DITAHAN: Kejari Lamtim menahan SL yang merupakan rekanan dalam pengerjaan proyek Jembatan Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur yang diduga telah dikorupsi. -FOTO SAMSUDIN/RLMG-
SUKADANA – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap III, Kecamatan Way Bungur, senilai Rp9 miliar dari APBD 2022.
Setelah tiga bulan sebelumnya menahan seorang rekanan proyek, kali ini penyidik menetapkan JN, selaku konsultan pengawas, sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan pada Senin malam (29/92025) berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan fakta persidangan.
“Dari fakta persidangan, hasil pengembangan, dan bukti yang ada, kami tetapkan seorang konsultan pengawas menjadi tersangka,” kata Kajari Lampung Timur Pofrizal, Senin (29/9) malam.
Menurutnya, JN dalam kapasitasnya sebagai konsultan pengawas diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya. Ia dinilai lalai melakukan pengawasan terhadap mutu dan spesifikasi pekerjaan.
“JN tidak memberikan teguran ataupun pengawasan sebagaimana mestinya. Akibatnya, ditemukan sejumlah penyimpangan, antara lain ukuran besi cor yang tidak sesuai, kerapatan besi yang kurang, serta keretakan dinding tembok yang nyaris ambruk akibat mutu beton tidak sesuai spesifikasi. Seharusnya menggunakan ready mix dari batching plant, tetapi justru diaduk manual,” jelas Pofrizal.
Penyimpangan tersebut, lanjutnya, menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, yang bersangkutan telah dititipkan di Rutan Kelas II Sukadana selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi proyek jembatan senilai miliaran rupiah ini dipastikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lamtim melakukan penahanan terhadap tersangka proyek kasus dugaan korupsi pekerjaan jembatan Kali Pasir yang berada di Kecamatan Waybungur, Lamtim.
Proyek senilai Rp 9 miliar itu dibangun tahun 2022 lalu. Proyek jembatan Kali Pasir tahap III dari total anggaran senilai Rp 9 miliar yang di didanai dari APBD Lampung Timur itu, sudah berjalan enam bulan sejak dimulai penyidikan pada Desember 2024 lalu.
Tim penyidik Pidsus Kejari Lamtim sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, hingga terkumpul alat bukti yang cukup, kemudian tim penyidik Pidsus Kejari Lamtim berkoordinasi dengan Kejati Lampung, pada Kamis (12/6) untuk melaksana tahapan ekspose perkara.
Dalam perkara ini, tersangka SL yang mengunakan perusahaan orang lain.
Modusnya tersangka dengan sengaja mencari keuntungan pribadi, dimana saat pelaksanaan proyek tersebut berjalan ternyata tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh konsultan perencana.
Dari hasil pengecekan tim penyidik di lapangan, pekerjaan tahun 2022 itu selain ditemukannya, bukti seperti ukuran besi cor, kerapatan besi dalam pemasangan struktur tidak sesuai.