Selama kinerja reformasi birokrasi belum optimal dilakukan, maka Pemprov Lampung belum bersih dan bebas dari KKN, belum meningkat kualitas pelayanan kepada masyarakat dan masih rendah kapasitas dan akuntabilitas kinerjanya.
Hal ini dibuktikan dengan berbagai hasil temuan BPK RI Provinsi Lampung yang selama ini kerap terjadi seperti pengelolaan keuangan yang belum sesuai ketentuan, tidak cermat dalam pencairan belanja, terjadinya kelebihan bayar, kesalahan administrasi dan sebagainya.
Berdasarkan hasil kajian atas Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024, maka Fraksi PDI Perjuangan memberikan masukan sebagai berikut.
Diantaranya pastikan secara bersama perubahan APBD 2024 ini benar-benar berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dimana telah diatur bahwa dasar dilakukan perubahan APBD adalah hasil dari laporan realisasi semester pertama APBD tahun 2024.
Utamanya dipastikan perubahan ini dalam rangka pencapaian visi, misi, 33 Janji Gubernur, dan semua target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD Provinsi Lampung Tahun 2024.
Kedua, perubahan APBD 2024 ini, khususnya pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, program, kegiatan dan antar jenis belanja, tetap konsisten dengan tema dan enam jalur prioritas pembangunan sebagaimana telah ditetapkan dalam RKPD Lampung tahun 2024 beserta target pembangunan di dalamnya.
Ketiga, program dan kegiatan yang diusulkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini benar-benar mempertimbangkan dengan cermat adanya keterbatasan sisa waktu pelaksanaan APBD untuk tahun berjalan.(*)