DPRD Lampung Ingatkan Pinjaman Daerah Rp1 Triliun Harus Tepat Sasaran

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG – DPRD Lampung berharap rencana pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun yang disepakati bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terealisasi. Namun, DPRD memberikan beberapa catatan agar pinjaman ini dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan yang masih banyak mengalami kerusakan.

Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris menyampaikan bahwa pengajuan pinjaman tersebut merupakan langkah percepatan pembangunan di tengah terbatasnya kemampuan keuangan daerah.

Namun, ia menegaskan dana sebesar itu harus diarahkan pada program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. ’’Harapannya, pinjaman ini benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan provinsi yang kondisinya masih banyak perlu perbaikan,” ujar Munir saat dihubungi Radar Lampung, Selasa (3/11).

Munir menjelaskan bahwa pinjaman daerah tersebut telah disepakati dalam rapat paripurna pembahasan Raperda APBD 2026 di Gedung DPRD Lampung pada Agustus 2025 lalu. Adapun penentuan sumber pinjaman merupakan kewenangan Pemprov Lampung.

“Kalau untuk sumber pinjaman itu ranahnya Pemprov. Namun informasi yang kami terima, kemungkinan besar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atau Bank Jabar,” ungkapnya.

Ia berharap pinjaman tersebut dapat memperkuat konektivitas antarwilayah, membuka akses ekonomi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Rencana pinjaman Rp1 triliun ini menjadi bagian dari strategi Pemprov Lampung dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas infrastruktur dasar demi mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. 

Diketahui sebelumnya juga Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) memiliki saldo kewajiban atau utang per 31 Desember 2023 sebesar Rp164.359.991.845.

Kewajiban diakui apabila pemerintah daerah mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang. 

Kewajiban dapat diklasifikasikan menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang. 

Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar atau jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah periode pelaporan. Sedangkan kewajiban yang jatuh tempo untuk dilunasi pada tahun berikutnya diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang.

Untuk kewajiban jangka pendek Pemkab Lamsel per 31 Desember 2023 sebesar Rp108.778.665.132 dan kewajiban jangka panjang per 31 Desember 2023 sebesar Rp55.581.326.713.

Hal ini tergambar dari laporan keuangan Pemkab Lamsel tahun anggaran 2023 yang ditandatangani Bupati Nanang Ermanto pada LHP BPK perwakilan Lampung.

Kewajiban jangka pendek Pemkab Lamsel, pertama mulai utang perhitungan pihak ketiga (PFK) yang merupakan saldo kewajiban pembayaran utang PFK Pemkab Lamsel kepada pihak ketiga yang belum terbayar sampai 31 Desember 2023. Saldo utang PFK per 31 Desember 2023 sebesar Rp4.873.948.

Tag
Share