Kurir 15 Kilogram Sabu Ditunut Mati
Dua kurir sabu asal Aceh akhirnya mendengar tuntutan terberat dari jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.-FOTO LEO DAMPIARI -
BANDARLAMPUNG – Dua kurir sabu-sabu asal Aceh akhirnya mendengar tuntutan terberat dari jaksa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (28/10), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Husni Mubarak dan Muslim Usman dengan hukuman mati atas perannya sebagai kurir 15 kilogram sabu yang diselundupkan dari Medan ke Lampung.
Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Kandra Buana, setelah berkas tuntutan resmi diterima dari Kejaksaan Agung RI usai beberapa kali penundaan.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana hukuman mati kepada kedua terdakwa,” tegas Kandra dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agus Windana.
BACA JUGA:Pimpinan DPR Akan Bahas Pemotongan Anggaran Reses
Jaksa menilai, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan kedua terdakwa. Sebaliknya, perbuatan keduanya dianggap sangat memberatkan karena menjadi bagian dari jaringan besar peredaran narkoba lintas provinsi yang mengancam generasi bangsa.
“Tidak ada hal yang meringankan. Justru yang memberatkan, terdakwa berperan aktif dalam jaringan peredaran gelap narkoba skala besar,” ujar JPU dalam sidang terbuka.
Kasus ini bermula pada Maret 2025, saat Husni Mubarak dan Muslim Usman, bersama rekannya Hendra alias Hen bin Rahman (alm), melakukan perjalanan dari Lampung menuju Medan.
Dalam perjalanan, mereka mendapat perintah dari seseorang bernama Brojo (DPO) untuk mengambil sabu seberat 15 kilogram dari kurir lain di Sumatera Utara.
Barang haram itu dikemas dalam 15 bungkus besar dan disembunyikan di dalam mobil Toyota Kijang Inova dengan nomor polisi B 2854 PFG milik salah satu terdakwa.
Namun, aksi penyelundupan itu gagal total. Ketika melintasi Gerbang Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, petugas BNN Provinsi Lampung yang telah membuntuti mereka langsung melakukan penyergapan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan paket sabu dalam jumlah besar di dalam kendaraan.
Penyelidikan BNN Lampung mengungkap bahwa kedua terdakwa bukan pemain kecil. Mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang terhubung dengan bandar besar di Sumatera dan Jakarta.
Tersangka Brojo yang disebut dalam persidangan hingga kini masih buron (DPO) dan diduga berperan sebagai pengendali utama dalam pengiriman barang haram tersebut.
“Ini bukan pengedar eceran. Mereka kurir besar yang membawa narkoba lintas provinsi. Jaringannya masih kita kembangkan,” ungkap sumber di internal penegak hukum.
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa hukuman mati merupakan bentuk keadilan maksimal terhadap pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti narkotika.