Kurir 15 Kilogram Sabu Ditunut Mati
Dua kurir sabu asal Aceh akhirnya mendengar tuntutan terberat dari jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.-FOTO LEO DAMPIARI -
“Perbuatan para terdakwa sangat membahayakan kehidupan masyarakat dan masa depan generasi muda. Tidak ada ruang toleransi bagi mereka yang menjadi bagian dari jaringan narkoba,” ucap Kandra Buana.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang berikutnya. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan faktor ekonomi keluarga terdakwa. (leo/c1/yud)