Pimpinan DPR Akan Bahas Pemotongan Anggaran Reses
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan Komisi IX DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau revisi UU Ketenagakerjaan pada Selasa, 23 September 2025. -FOTO BERITASATU.COM/ILHAM OKTAFIAN -
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pimpinan dewan akan membahas keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pemotongan anggaran reses anggota DPR menjadi 22 titik. Keputusan tersebut dinilai MKD perlu dilakukan karena reses tahun 2025 dianggap tidak efektif.
’’Semua keputusan MKD yang baru saja diputuskan akan saya bicarakan dengan pimpinan yang lain,” ujar Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Puan belum menjelaskan secara rinci langkah yang akan diambil pimpinan DPR terhadap putusan tersebut. Ia menegaskan setiap keputusan MKD memiliki konsekuensi anggaran yang perlu dikaji lebih lanjut.
“Seperti apa tindak lanjutnya, dan tentu saja kan ada konsekuensinya. Akan kita rapatkan dulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puan tidak menampik bahwa keputusan MKD tersebut akan berimbas pada pengurangan dana reses bagi anggota dewan. Namun, kepastian jumlah dan mekanismenya masih akan dibahas dalam waktu dekat.
“Harusnya akan ada pengurangan anggaran. Makanya konsekuensi dari keputusan tersebut akan saya diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang MKD menyampaikan keputusan resmi agar anggaran reses DPR RI dipotong menjadi 22 titik. “Meminta kepada kesetjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik,” ujar Adang saat membacakan putusan di ruang sidang MKD.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan isu kenaikan dana reses anggota DPR pada periode 2024-2029 bukan merupakan tambahan gaji, melainkan hasil penyesuaian indeks dan penambahan titik kegiatan reses di daerah pemilihan.
“Periode 2019-2024 kan Rp 400 juta. Kemudian periode 2024-2029 karena ada penambahan indeks dan jumlah titik itu jadi Rp 702 juta,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (10/10/2025).
Ia menegaskan, dana tersebut telah diusulkan sejak Januari 2025 dan baru disetujui oleh Kementerian Keuangan pada Mei 2025. Selama Januari hingga Mei, anggota DPR masih menggunakan besaran dana lama sebesar Rp 400 juta.
“Sudah diusulkan dari Januari 2025, tapi karena baru disetujui bulan Mei 2025 maka dari Januari sampai Mei masih pakai Rp 400 juta. Disetujui Kementerian Keuangan. Berlaku untuk periode 2024-2029 mulai bulan Mei,” ujarnya.
Dasco menekankan, dana reses tidak diberikan setiap bulan, melainkan khusus untuk pelaksanaan kegiatan reses yang dilakukan beberapa kali dalam satu tahun masa sidang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, memastikan besaran dana reses tetap sama seperti periode sebelumnya. “Tidak ada kenaikan, di pimpinan sudah kami pastikan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan, isu kenaikan muncul karena adanya informasi yang menyinggung perubahan titik kegiatan reses. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak benar lantaran jumlah titik kegiatan tidak berubah. “Karena enggak nambah titik berarti juga enggak nambah angka,” tegas Saan. (beritasatu/c1/yud)