DPRD Lampung Ingatkan Pinjaman Daerah Rp1 Triliun Harus Tepat Sasaran
Radar Lampung Baca Koran--
Kedua, utang bunga saldo, per 31 Desember 2023 sebesar Rp73.404.406 merupakan utang pembayaran bunga atas pinjaman kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berdasarkan perjanjian pinjaman daerah nomor PERJ-219/SMI/1221.
Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perubahan II perjanjian pinjaman daerah nomor PERJ-219/SMI/1221 tanggal 29 desember 2021 nomor PERJ-087/SMI/0722 antara PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan Pemkab Lamsel.
Pasal 5 tentang bunga dan biaya pinjaman pada ayat 1 menyebutkan bahwa atas setiap pinjaman berdasarkan perjanjian, pihak kedua wajib membayar bunga sebesar 5,66 persen dan pada ayat 2 menyebutkan bahwa bunga dibayarkan bulanan dan dibayarkan setiap tanggal 25 pada akhir bulan (selanjutnya disebut sebagai “tanggal pembayaran bunga”). Pengenaan bunga dimulai sejak tanggal pencairan pertama pinjaman.
Ketiga, bagian lancar utang jangka panjang, merupakan saldo kewajiban utang jangka panjang Pemkab Lamsel.
Saldo bagian lancar utang jangka panjang per 31 Desember 2023 sebesar Rp 22.232.531.748 merupakan bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo satu tahun yang akan datang kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berdasarkan perjanjian pinjaman daerah nomor PERJ-219/SMI/1221 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perubahan II perjanjian pinjaman daerah nomor PERJ-219/SMI/1221 tanggal 29 desember 2021 nomor PERJ-087/SMI/0722 antara PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. (pip/c1/abd)