Dalam Sidang Kesimpulan, KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Karomani

Selasa 14 May 2024 - 17:10 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG- Komisaris Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan rektor Unila, Karomani.

Kesimpulan KPK tertuang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 14 Mei 2024.

Dalam sidang tersebut bergagendakan kesimpulan dari pemohon dan termohon.

"Pemeriksaan permohonan ini dinyatakan selesai, nanti kami buat pendapat majelis. Setelah ini berkas permohonan akan dikirim ke Mahkamah Agung," kata ketua majelis hakim Hendro Wicaksono. 

BACA JUGA:Kejari Lampura Periksa 28 Saksi Dalam Kasus Inspektorat, Termasuk Sekda dan Mantan Kepala BKPAD

Jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo menyatakan KPK dalam kesimpulannya berpendapat bahwa putusan terhadap Karomani terdahulu sudah sesuai, sehingga hakim agung haruslah menolak PK yang dilakukan Karomani. 

"Kemudian alasan kedua, kami (KPK) juga menolak ahli yang dihadirkan oleh pemohon karena ada konflik kepentingan, sehingga tidak objektif. Kami meminta majelis hakim PK menolak permohonannya," kata Agung Satrio Wibowo setelah sidang. 

Soal keberatan Karomani yang menyatakan perbuatannya menerima uang dari para orang tua siswa saat penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 adalah bukan suap, dengan tegas Agung Satrio Wibowo mengatakan perbuatan Karomani sudah termasuk suap. 

BACA JUGA:Nilai Ada Kekhilafan Hakim, Karomani Ajukan PK

"Ini suap, penyelenggara negara tidak boleh menerima. Jadi tidak harus ada kerugian negara dalam suap," kata Agung. 

Sedang kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko optimis permohonan PK yang diajukan akan diterima majelis hakim. 

"Kesimpulan kami cukup beralasan dan layak dikirim ke Mahkamah Agung, dan majelis hakim agung bisa memeriksa lagi dan putusan yang seadil-adilnya," kata dia. 

BACA JUGA:Update Kasus KONI Lampung: Jaksa Sedang Susun Berkas untuk Dilimpahkan ke Pengadilan

Ia mengatakan sangat terang perkara yang menjerat Karomani bukanlah suap.

"Berdasarkan hukum tindak pidana korupsi dan dihubungkan dengan fakta-fakta. Tidak ada delik suap dan tidak ada suap menyuap itu clear tidak terbukti. Kami mohon perkara ini bisa diperiksa lagi di Mahkamah Agung," tandasnya.(nca)

Kategori :