UNIOIL
Bawaslu Header

Update Kasus KONI Lampung: Jaksa Sedang Susun Berkas untuk Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasi Penyidikan Kejati Lampung Krisnandar (kiri) bersama Kasi Penkum Ricky Ramadhan -Foto ist-

BANDARLAMPUNG- Jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedang menyusun berkas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan saat ini jaksa di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sedang melakukan pemberkasan. 

"Untuk perkara KONI, sedang disusun berkasnya," kata Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin 13 Mei 2024. 

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Kecewa

Saat ditanya apakah penyidik sudah melakukan pemeriksaan kedua tersangka Frans Nurseto dan Agus Nompitu? Ricky Ramadhan mengatakan penyidik Kejati Lampung sedang menyusun berkas.

Bila sudah maka langkah selanjutnya adalah memeriksa kedua tersangka. 

"Sekarang dilakukan pemberkasan ini supaya tau apa-apa yang kurang, sehingga ketika pemeriksaan tersangka nanti sudah 98 persen selesai," kata dia. 

Ketika ditanya kapan kasus KONI Lampung segera masuk ke persidangan?.

Ricky Ramadhan mengatakan pihaknya bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara tersebut. 

BACA JUGA:Kasus KONI Lampung Masih Diusut

"Bila sudah selesai, jaksa penuntut akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," tandasnya. 

Diketahui dalam kasus KONI Lampung yang merugikan Rp 2,5 miliar itu Kejati Lampung menetapkan dua tersangka yakni mantan Wakil Ketua Umum II KONI Lampung Frans Nurseto dan Mantan Wakil Ketua Umum III KONI Lampung Agus Nompitu. 

Agus Nompitu kemudian melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.

Namun pada 27 Maret 2024 lalu, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonannya dan menyatakan status tersangka yang diusut Kejati Lampung tetap sah.(nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan