Ratusan Mahasiswa Universitas Lampung Jadi Korban Penipuan Agen Travel, Kegiatan Study Tour Batal

DIAMANKAN: Ahmad Thohamudin (41), seorang agen travel, berhasil diamankan lantaran diduga menipu Ratusan mahasiswa Universitas Lampung. -FOTO DOK POLRESTA BANDAR LAMPUNG -

BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 106 mahasiswa program studi Bahasa Lampung FKIP Universitas Lampung menjadi korban dugaan penipuan dalam kegiatan study tour yang seharusnya digelar pada 29 Oktober 2024.

Mahasiswa ini sudah membayar biaya perjalanan yang dikelola oleh agen travel namun tak bisa berangkat pada hari yang dijadwalkan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyatakan bahwa tersangka Ahmad Thohamudin (41), seorang agen travel, berhasil diamankan setelah kasus ini mencuat.

Kompol Hendrik menjelaskan bahwa rencana perjalanan kuliah kerja lapangan (KKL) para mahasiswa mendadak dibatalkan pada hari keberangkatan, Selasa 29 Oktober 2024.

Di hari keberangkatan, bus yang disewa tidak datang karena pembayaran oleh tersangka belum dilunasi. 

BACA JUGA:Modus Belanja Perabotan Sekolah, Guru SD di Bandar Lampung Diduga Lecehkan Muridnya

Seharusnya, perjalanan KKL ini berlangsung selama 10 hari dengan tujuan beberapa kota, termasuk Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Bali.

Kompol Hendrik menambahkan bahwa Ahmad Thohamudin sudah 13 tahun berprofesi sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan kegiatan study tour sekolah dan kampus. 

Namun, kali ini, ia diduga melakukan penipuan dengan memungut biaya Rp4,2 juta dari setiap mahasiswa, menyebabkan kerugian total sekitar Rp400 juta.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka hanya membayar 10% dari biaya akomodasi keseluruhan. Dana yang dikumpulkan dari mahasiswa diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi serta menutup tunggakan kegiatan study tour lainnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, bukti transfer, proposal penawaran kerja sama, dan print out rekening korban. 

Tersangka kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (rtv/abd) 

 

Tag
Share