Modus Belanja Perabotan Sekolah, Guru SD di Bandar Lampung Diduga Lecehkan Muridnya
MINTA BATALKAN PENANGGUHAN PENAHANAN: Kuasa hukum korban Ridho Abdillah Husin meminta pihak kepolisian untuk membatalkan penangguhan pelaku dugaan pelecehan anak dibawah umur. -FOTO DOK. RLMG -
BANDARLAMPUNG - Siswa SD diduga jadi korban pelecehan seorang guru di Bandarlampung dan saat ini kasusnya masih diproses oleh kepolisian.
Diketahui, Fadlur Rahman Dzikri (27), seorang guru bahasa Arab di SD swasta Islam di Bandarlampung, telah dilaporkan ke Polresta Bandarlampung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1456/X/2024/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.
Fadlur dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan yang melibatkan anak di bawah umur, yakni muridnya sendiri berinisial S (11).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyampaikan pelaku dilakukan penahanan di Polresta Bandar Lampung, Sabtu 19 Oktober 2024.
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali, dimana peristiwa awal terjadi di Jalan RA. Kartini, Kelurahan Gunung Sari, Enggal, di dalam mobil, pada 20 September 2024.
Hendrik menambahkan, modus pelaku dengan menelepon korban untuk mengajak membeli perabotan sekolah, namun saat di dalam mobil pelaku melakukan pelecehan terhadap korban.
Lanjut Hendrik, korban dan pelaku tidak ada hubungan khusus, namun ada penilaian bahwa pelaku memiliki sifat tempramen, sedangkan kepada korban ia menunjukkan sifat yang lembut.
Saat ini dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka sejak 25 Oktober, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis 31 Oktober dan paling lambat 1 November 2024.
BACA JUGA:Terima SK, UAP Resmi Buka Prodi Kedokteran
Sementara, dalam upaya untuk mendapatkan keadilan, kuasa hukum dan keluarga, korban berinisial S (11), siswa kelas 6 SD di Sekolah Swasta Islam di Bandar Lampung, mengawal proses hukum terkait tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru bahasa Arab yakni Fadlur Rahman Dzikri (27).
Kuasa hukum korban Ridho Abdillah Husin meminta pihak kepolisian untuk membatalkan penangguhan pelaku agar tidak ada korban lainnya.
Kuasa Hukum korban menyampaikan, kasus ini tercatat dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak.
Menurut kuasa hukum, pada tanggal 20 September 2024, pelaku mengajak korban berkeliling menggunakan mobil Toyota Veloz.
Lanjutnya, disekitar Masjid di daerah Way Halim, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.