“Pemohon mengajukan permohonan mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran, yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN. Begitu pula dengan berbagai pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh pemohon, seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menanganinya,” ujar Yusril.
Yusril menekankan bahwa kewenangan MK adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara pemohon dan KPU, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024.
“Oleh karena itu, kami meminta MK menolak permohonan para pemohon, karena permohonan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan MK,” tegas Yusril.
Dalam pokok perkara, Yusril menyatakan bahwa pemohon tidak berhasil membuktikan pelanggaran yang mereka klaim, baik secara positif maupun dengan meminta diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan pemungutan suara ulang.
“Kami juga meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku,” tambah Yusril.
Yusril menegaskan bahwa perolehan suara terbanyak yang diperoleh pasangan Prabowo-Gibran sah menurut hukum, dengan total suara sebesar 96.214.692 suara atau 58,58 persen dari suara sah dalam Pilpres 2024. (jpc/c1/abd)