Bawaslu Header

KPU Lampung Belum Cari Tahu Materi 5 Gugatan Hasil Pilkada

BERI PENJELASAN: Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung Suheri, Selasa (19/12).-FOTO IST -

BANDARLAMPUNG - Bawaslu Lampung hingga kini belum mengetahui apa isi materi 5 gugatan hasil pilkada di Lampung yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung Suheri, itu karena proses registrasi elektroniknya saja baru dimulai pada 3 Januari 2025 sesuai peraturan terbaru dari MK.

’’Kami baru bisa mengetahui materi gugatan di awal Januari 2025. Sampai saat ini, kami belum mencari tahu langsung ke pihak pemohon karena khawatir muncul persepsi negatif atau dianggap tidak netral. Kami tidak ingin ada kesan main-main,” kata Suheri, Kamis (19/12).

Meski demikian, Suheri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah awal untuk menghadapi potensi sengketa tersebut. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu kabupaten telah diminta menyiapkan data pengawasan.

“Kami sudah meminta Bawaslu kabupaten untuk mengumpulkan data dari form A pengawasan. Terutama dari tahapan-tahapan krusial seperti pungut hitung. Data ini akan menjadi bahan awal yang penting untuk persiapan kami,” tambahnya.

BACA JUGA:Kota Metro Mesti Punya Mimpi Besar

Lebih lanjut, Suheri menegaskan bahwa Bawaslu akan menunggu hingga dalil gugatan resmi diterima sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Kegiatan di MK sifatnya menunggu. Kami akan fokus pada materi gugatan atau dalil yang dimohonkan oleh pemohon,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung mencatat ada lima daerah yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024 di Lampung ke MK. “Lima kabupaten yang mengajukan gugatan tersebut adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Waykanan, dan Tulangbawang,” ujar anggota KPU Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah.

Sementara menurutnya baru Kabupaten Pesawaran yang mencantumkan nama pemohon yaitu Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali. “Poin-poin gugatan masih belum diketahui karena masih dalam tahap pendaftaran. Namun, kami siap menghadapi proses ini sesuai prosedur,” kata Hermansyah.(jen/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan