Kader PDIP Rencanakan Gugatan Terhadap Perpanjangan Masa Bakti DPP
GUGAT SK PDIP: Empat kader PDIP, termasuk Pepen Noor dan Ungut, akan menggugat SK Kemenkumham yang memperpanjang masa bakti DPP PDIP hingga 2025.-FOTO IST -
JAKARTA – Empat individu yang mengaku sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memperpanjang masa bakti DPP PDIP dari 2019–2024 hingga 2025.
Keempat penggugat tersebut adalah Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra. Tim advokasi mereka, yang terdiri dari Victor W. Nadapdap, Lawrence Tantio Nadapdap, Jonathan S. Meliala, dan Linda Sugianto, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Victor W. Nadapdap menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena SK Kemenkumham dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP. Pada 28 Agustus 2024, tim advokasi telah mengajukan keberatan kepada Menkumham dan masih menunggu tanggapan resmi.
Menurut Victor, keputusan kongres PDIP pada 9 Agustus 2019, yang tertuang dalam Nomor 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019, menetapkan masa bakti DPP PDIP hingga 9 Agustus 2024. AD/ART Pasal 17 menyebutkan masa bakti anggota dewan pimpinan pusat adalah lima tahun, sehingga masa bakti seharusnya berakhir pada tanggal tersebut.
Victor menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 70 AD/ART, kongres partai harus dilaksanakan setiap lima tahun dan memiliki kewenangan untuk mengubah serta menetapkan AD/ART partai.
Oleh karena itu, setiap perubahan mengenai masa bakti kepengurusan seharusnya dilakukan melalui kongres.
Menurut Victor, aturan ini sejalan dengan Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 mengenai Partai Politik, yang menyatakan bahwa perubahan AD/ART harus dilakukan melalui kongres.
Sementara itu, dalam penutupan Rakernas PDIP V di Jakarta baru-baru ini, Puan Maharani menyebutkan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah memperpanjang masa bakti DPP PDIP hingga 2025, yang dianggap sebagai hak prerogatif ketua umum partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengatakan ada yang mempermasalahkan perpanjangan masa pengurus DPP PDIP. Dia pun menyampaikan bahwa kebijakan itu adalah hak prerogatif sebagai ketua umum.
“Ada yang bilang, karena diperpanjang, menyalahi hukum. Hukum mana ini? Ada Pak Laoly (mantan Menteri Hukum dan HAM). Kalau dia nggak mau bersuara, gue pecat dia. Ya hukum mana? Orang setiap partai AD/ART berbeda. Betul atau tidak Pak Laoly?” ujar Megawati di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (16/8/2024).
Dia pun mengatakan ada hak ketua umum untuk menambah jabatan dalam struktur partainya. Jadi, apa yang dilakukannya tidak bertentangan dengan hukum apa pun.
“Jadi kan nggak bisa dong. Bisa seenak-enaknya itu, nggak bisa secara hukum.’ Makanya nggak dapat perpanjangan. Apa-apa terus ada yang bilang saya nambahin DPP saya. Urusan saya. Karena saya sebagai ketua umum partai, supaya tahu, saya diberikan oleh kongres partai hak prerogatif. Apa artinya? Gile. Kalau nggak ngerti diam,” ujarnya.
Sebelumnya, Megawati memperpanjang masa bakti DPP PDIP. Dia pun memimpin pengambilan sumpah jabatan kepada pengurus DPP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025.
Pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan hari ini, Jumat (5/7/2024). Pelaksanaan pengambilan sumpah ini juga diikuti secara daring oleh beberapa pengurus partai yang tidak bisa hadir.