Gugatan Pilkada Pesawaran Lanjut ke Pembuktian
Kuasa hukum pasangan Nanda Indira-Antonius M. Ali, Ahmad Handoko.-FOTO IST -
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 untuk Kabupaten Pesawaran lanjut ke pembuktian.
Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan putusan sela gugatan paslon Bupati-Wakil Bupati Pesawaran Nanda Indira-Antonius M. Ali yang dilanjutkan ke pembuktian.
Menanggapi permohonan perkara Pilkada Pesawaran tersebut, kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko mengaku pihaknya menyambut baik keputusan MK.
’’Alhamdulillah, kami sangat bersyukur bahwa MK telah memutuskan meloloskan perkara Pilkada Pesawaran untuk lanjut ke pembuktian (lolos dismissal). Yang Mulia Hakim MK benar-benar objektif menilai permohonan dan bukti kami. MK benar-benar penjaga konstitusi, dalam hal ini menjaga tegaknya demokrasi sesuai asas luber jurdil mulai proses sampai hasil pilkada. Sekali lagi kami sangat mengapresiasi kerja MK dalam menangai sengketa pilkada,” kata Handoko kepada Radar Lampung melalui sambungan telepon.
Handoko menuturkan, dengan lolos desmisal sebenernya hakim sudah yakin dengan dalil permohonan pihaknya akan tetapi kami akan menambah keyakinan yang Mulia Hakim MK dengan mengajukan lagi 2 saksi dan 2 ahli serta beberapa bukti surat lainya, Majelis Hakim MK akan menjadi lebih yakin tentang apa yg pihaknya dalilkan benar benar terbukti.
“Ya, kami semakin yakin ke depan, permohonan kami akan dikabulkan oleh MK dengan keputusan mengabulkan seluruh permohonan kami,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra, Mario Andreansyah menegaskan bahwa pasca pembacaan putusan/ketetapan Mahmakah Konstitusi (MK) terhadap perselisihan pemilihan Bupati Kabupaten Pesawaran dengan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Kamis 4 Februari 2025 untuk masuk ketahap pembuktian, bukan keputusan final melainkan bagian proses dan kewenangan dari MK
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa untuk perkara perselisihan pemilihan bupati Pesawaran yang putusannya telah dibacakan hakim MK tadi memasuki tahapan pembuktian. Dan itu merupakan bagian dari proses dan kewenangan dari Mahkamah Konstiusi,”ungkap Mario Andreansyah, saat dihubungi via telpon Kamis 4 Februari 2025.
Diketahui Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) pada 8 Januari 2025.
Sebelum itu, MK akan mengumumkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 3 Januari 2025, yang akan memberikan informasi tentang daerah-daerah yang akan mengikuti sidang PHP Kada.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Iffa Rosita meminta agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mempersiapkan diri menghadapi potensi sengketa.
Salah satu langkah yang diungkapkan Iffa adalah dengan menyusun kronologis tahapan pilkada di daerah masing-masing.
“Kronologis ini akan sangat membantu dalam proses konsultasi dan pendampingan kami,” ujar Iffa dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi PHPD Pilkada yang digelar secara daring pada Senin (23/12/2024) di Kalimantan Utara.
Di Kalimantan Utara (Kaltara), Iffa menyebutkan ada tiga daerah yang diperkirakan akan mengalami sengketa hasil pilkada di MK.