Kejati Periksa Mantan Pj. Gubernur Lampung

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, periksa Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin, Jumat (19/9).

Informasi yang dihimpun Radar Lampung, samsudin dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau senilai Rp 271.557.614.910 terus berlanjut. 

Pemeriksaan tersebut, DIMULAI SEKITAR seKitar pukul 15.00wib, di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, 

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih di Lampung Hanya 58 yang Aktif

Sekitar pukul 18.20 WIB, Samsudin yang mengenakan batik corak Gold Hitam keluar dari gedung Pidsus. Ia keluar untuk melaksanakan ibadah sholat maghrib.

Namun dirinya enggan memberikan keterangan kepada wartawan meski ditanya terkait pemeriksaan hari ini. Samsudin hanya menutup mulutnya menggunakan tangan kanannya. 

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pemeriksaan terhadap Samsudin berkaitan dengan kasus pengelolaan dana participating interest. 

"Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait kasus tersebut," katanya, Jumat (19/9/2025). 

Ditanya lebih lanjut peran Samsudin pada kasus tersebut, Armen belum memberikan keterangan. "Sabar, nanti setelah pemeriksaan selesai kami jelaskan," tutupnya. 

Hingga pukul 22.00wib, Pemeriksaan masih berlangsung dan pihak Kejati belum memberikan keterangan secara detail terkait materi pemeriksaan.

Sebelumnya, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diperiksa penyidik Kejati Lampung kurang lebih 14 jam pada Kamis (4/9). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga sekitar pukul 01.10 WIB.

Arinal menyebut dirinya dimintai keterangan terkait pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000. Dana tersebut keluar sebelum masa jabatannya sebagai gubernur berakhir.

Menurut Arinal, dana PI tersebut disimpan di Bank Lampung untuk mendukung kegiatan badan usaha milik daerah (BUMD) agar tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

’’Dana itu disiapkan agar bisa digunakan BUMD untuk proyek-proyek mendesak tanpa harus menunggu proses panjang APBD,” ujarnya usai pemeriksaan.

Tag
Share