Kejati Periksa Mantan Pj. Gubernur Lampung

Radar Lampung Baca Koran--

Ia menjelaskan lamanya pemeriksaan juga dipengaruhi oleh adanya giliran pemeriksaan terhadap pihak lain oleh penyidik.

Terkait kabar penggeledahan dan penyitaan aset senilai Rp38,5 miliar di rumahnya, Arinal membantah. ’’Tidak ada penggeledahan maupun penyitaan aset di rumah saya,” tegasnya.

Arinal menambahkan, dirinya tidak akan dipanggil kembali setelah pemeriksaan tersebut.

Diketahui, sehari sebelumnya, Rabu (3/9), tim penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandarlampung. 

Dalam penggeledahan itu, penyidik disebut-sebut mengamankan sejumlah aset dengan total nilai Rp38,5 miliar.

Aset yang diamankan terdiri dari tujuh mobil senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram dengan nilai sekitar Rp1,29 miliar, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar, deposito di sejumlah bank sebesar Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik tanah dengan estimasi Rp28 miliar.

Meski begitu, tujuh mobil pribadi Arinal belum dipindahkan ke kantor Kejati Lampung. Kendaraan tersebut masih terparkir di rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung.

Armen Wijaya, menjelaskan bahwa mobil belum dibawa karena area parkir kantor Kejati sedang dalam perbaikan.

“Saat ini mobil tersebut masih berada di kediaman ARD. Kami sudah membuat berita acara penyitaan, sementara surat-surat kendaraan sudah kami amankan,” ujar Armen, Sabtu (6/9/2025).

Ia menambahkan, meski belum dipindahkan secara fisik, status mobil-mobil tersebut sudah resmi dalam penyitaan Kejati Lampung. “Untuk sementara kami titipkan di rumah yang bersangkutan,” jelasnya.

Berikut daftar tujuh mobil pribadi Arinal Djunaidi yang ikut diamankan: Toyota Zenik Modelista 2.0 Q HV; Esemka Bima 1.2 4x4 M/T (putih); Honda WR-V (putih); Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT (hitam); Toyota Hiace 28 MT (silver metalik); Mercedes Benz GLS 400 A/T (hitam metalik); dan Toyota Kijang 2.4 Q A/T (hitam metalik). (*)

 

 

Tag
Share