Gugatan Pilkada Pesawaran Lanjut ke Pembuktian
Kuasa hukum pasangan Nanda Indira-Antonius M. Ali, Ahmad Handoko.-FOTO IST -
Meskipun kepastian tersebut baru dapat diketahui setelah BRPK diumumkan, dia meminta agar ketiga daerah tersebut mempersiapkan diri secara matang.
“Kami mendorong agar teman-teman di daerah membuat kronologis, yang akan kami analisis untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk jika perlu mempersiapkan ahli dan saksi,” lanjutnya.
Iffa juga mengingatkan pentingnya membuat matriks mitigasi masalah dan daftar isian masalah yang terkait dengan potensi sengketa.
Selain itu, dia menyarankan agar KPU di Kalimantan Utara menunjuk firma hukum yang tepat serta bekerja secara tim yang solid dalam menghadapi proses hukum ini.
Peningkatan literasi pemahaman hukum juga dianggap penting untuk menunjang kesiapan tersebut.
Kegiatan rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setjen KPU Andi Krisna, Ketua dan Anggota KPU Kalimantan Utara, serta jajaran KPU Kabupaten/Kota di wilayah tersebut.
Diketahui omisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah telah menyelesaikan penetapan hasil pilkada serentak 2024.
Namun, penetapan hasil pilkada di Lampung masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu, calon-calon yang memperoleh suara terbanyak akan dilantik pada Februari 2025.
Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pengumuman BRPK dari MK sebelum melakukan penetapan hasil Pilkada.
“Kami masih menunggu pengumuman BRPK sebelum melakukan penetapan,” kata Hermansyah saat dihubungi pada Kamis 12 Desember 2024.
Setelah menerima BRPK, KPU memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih. (gar/c1/abd)